Berita Nasional
Fakta Mengerikan Pria di Jambi Tega Membunuh Ayah dan Ibu Kandungnya, Ngaku Dapat Bisikan Gaib
Ketua RT 13 Telluk Nilau Bahtiar saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kemudian bersama masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengabuan," tutupnya.
Belum Lama Keluar dari RSJ
Ketua RT 13 Telluk Nilau Bahtiar saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku belum lama keluar dari RSJ.
"Sekitar 4 bulan lalu keluar dari RSJ," kata Bahtiar.
Saat ini kedua korban sedang dalam proses penguburan oleh warga.
"Ini sedang mempersiapkan penguburan," ujarnya.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Parit Jalil, Kecamatan Senyerang.
"Setelah membunuh pelaku cerita ke keluarga di Senyerang lantas ditelepon lah adik pelaku. Saat adek pelaku mengecek ke rumah orangtuanya ditemukan mayat kedua orangtuanya," kata sumber Tribunjambi.com.
Orang Tua Dajal
Sementara itu saat menggelar konferensi pers, Kapolres Tanjabbar AKBP Muharman Arta, didampingi Kasatreskrim Polres Tanjabbar Iptu Septia intan Putri dan AKP Edi Purnawan Kapolsek Pengabua mengatakan tersangka Donitega membunuh kedua orang tuanya lantaran mendapatkan bisikan gaib yang mengatakan bahwa kedua orang tuanya adalah Dajal.
"Sebelumnya Doni sudah beberapa kali mendapat bisikan gaib bahwa orang tuanya adalah Dajal, sebelum melancarkan aksinya Doni tidur dan di dalam mimpinya bertemu seorang keluarga yang mengatakan bahwa orang tua Doni adalah Dajal, dan Doni yang harus membunuhnya," jelasnya.
"Setelah bangun dari tidur, Doni langsung membunuh kedua orang tuanya," tambahnya.
Tersangka melakukan pembunuhan tersebut pada malam sekitar pukul 01.00 sampai dengan 02.00 dinihari.
"Yang pertama dibunuh adalah ayah kandungnya yang sedang tidur, setelah itu langsung membunuh ibu kandungnya yang sedang di dapur," tambahnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka, Doni setelah membunuh kedua orang tuanya langsung mandi di sungai kemudian alat untuk membunuh dibuang di sungai, setelahnya Doni langsung main ke rumah pamannya. Tim hanya menemukan ganggang parang," lanjutnya.
Untuk hukuman, Kapolres menyampaikan tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP pembunuhan dengan acaman 15 tahun.
"Kita jerat dengan pasal 338 KUHP," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan TribunJambi.com
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.