Berita Nasional

Fakta Mengerikan Pria di Jambi Tega Membunuh Ayah dan Ibu Kandungnya, Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Ketua RT 13 Telluk Nilau Bahtiar saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.00 WIB.

Editor: Slamet Teguh
tribunjambi/ade setyawati
Fakta Mengerikan Pria di Jambi Tega Membunuh Ayah dan Ibu Kandungnya, Ngaku Dapat Bisikan Gaib 

"Kemudian bersama masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengabuan," tutupnya.

Belum Lama Keluar dari RSJ

Ketua RT 13 Telluk Nilau Bahtiar saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku belum lama keluar dari RSJ.

"Sekitar 4 bulan lalu keluar dari RSJ," kata Bahtiar.

Saat ini kedua korban sedang dalam proses penguburan oleh warga.

"Ini sedang mempersiapkan penguburan," ujarnya.

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Parit Jalil, Kecamatan Senyerang.

"Setelah membunuh pelaku cerita ke keluarga di Senyerang lantas ditelepon lah adik pelaku. Saat adek pelaku mengecek ke rumah orangtuanya ditemukan mayat kedua orangtuanya," kata sumber Tribunjambi.com.

Orang Tua Dajal

Sementara itu saat menggelar konferensi pers, Kapolres Tanjabbar AKBP Muharman Arta, didampingi Kasatreskrim Polres Tanjabbar Iptu Septia intan Putri dan AKP Edi Purnawan Kapolsek Pengabua mengatakan tersangka Donitega membunuh kedua orang tuanya lantaran mendapatkan bisikan gaib yang mengatakan bahwa kedua orang tuanya adalah Dajal.

"Sebelumnya Doni sudah beberapa kali mendapat bisikan gaib bahwa orang tuanya adalah Dajal, sebelum melancarkan aksinya Doni tidur dan di dalam mimpinya bertemu seorang keluarga yang mengatakan bahwa orang tua Doni adalah Dajal, dan Doni yang harus membunuhnya," jelasnya.

"Setelah bangun dari tidur, Doni langsung membunuh kedua orang tuanya," tambahnya.

Tersangka melakukan pembunuhan tersebut pada malam sekitar pukul 01.00 sampai dengan 02.00 dinihari.

"Yang pertama dibunuh adalah ayah kandungnya yang sedang tidur, setelah itu langsung membunuh ibu kandungnya yang sedang di dapur," tambahnya.

"Berdasarkan keterangan tersangka, Doni setelah membunuh kedua orang tuanya langsung mandi di sungai kemudian alat untuk membunuh dibuang di sungai, setelahnya Doni langsung main ke rumah pamannya. Tim hanya menemukan ganggang parang," lanjutnya.

Untuk hukuman, Kapolres menyampaikan tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP pembunuhan dengan acaman 15 tahun.

"Kita jerat dengan pasal 338 KUHP," ujarnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan TribunJambi.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved