Cara Mencairkan/Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru 2023, Ini Syarat Lengkapnya

Diketahui kalau peserta yang punya saldo dibawah Rp 10 juta bisa mencarikannya dengan online lewat aplikasi JMO.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
BPJS
Diketahui kalau peserta yang punya saldo dibawah Rp 10 juta bisa mencarikannya dengan online lewat aplikasi JMO. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Berikut ini ulasan tentang tata cara mencarikan atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan saldo dibawah 10 juta secara online lewat aplikasi JMO.

Peserta yang punya saldo dibawah Rp 10 juta bisa mencairkannya dengan online lewat aplikasi JMO dengan syarat :

a Usia Pensiun 56 Tahun

b Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e Mengundurkan diri

f Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h Cacat total tetap

i Meninggal dunia

j Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen

k Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan ini Bahagia, tidak Temui Kesulitan Jalani Persalinan dengan Kartu JKN

Baca juga: Genap 45 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Satukan Semangat Sejahterakan Pekerja

Baca juga: Pemerintah Kota Palembang Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan RT RW, Berlaku Mulai 2023

Inilah cara mencarikan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi.

1.Lakukan pembaharuan data

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved