Berita Nasional

SOSOK AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Rp 50 M dan Mobil Mewah, KPK Minta Terbuka Soal Aliran Dana

SOSOK AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 50 M & Mobil Mewah.KPK Minta Terbuka Soal Aliran Dana

(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Sosok AKBP Bambang Kayun tersangka dugaan penerima suap Rp 50 miliar liar dan satu unit mobil mewah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

AKBP Bambang Kayun diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 50 miliar lebih dan satu umit mobil mewah.

Untuk itu, Firli Bahuri meminta AKBP Bambang Kayun untuk terbuka, termasuk bila ada aliran dana yang mengalir ke penyidik.

"Kami berharap mudah-mudahan Pak BK bisa memberikan keterangan, termasuk juga ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Begal Masuk Rumah Polisi di 16 Ulu Palembang, Kejar-kejaran dengan Warga

AKBP Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) dan penerimaan gratifikasi lainnya.

AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kasubbag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penkum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

KPK tidak menutup kemungkinan bakal menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus AKBP Bambang Kayun.

Namun, Firli Bahuri enggan berspekulasi lebih jauh soal keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.

Semuanya, kata Firli Bahuri, tergantung perkembangan di penyidikan AKBP Bambang Kayun.

"Terkait apakah ada kemungkinan kasus ini terkait dengan pihak lain, maka kita tidak ingin berangan-angan apa ada pelaku lain.Tapi, ini akan mengikuti proses penyidikan karena sesungguhnya kita paham yang dimaksud dengan pelaku," ungkapnya.

Menurut Firli Bahuri, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang mencari keterangan dan mengumpulkan bukti.

Sehingga, dengan bukti itu, maka akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

“Jadi kalau kita lihat dari rumusan penyidikan, maka tersangka itu sebenarnya terakhir setelah dilakukan pengumpulan pencarian keterangan dan bukti-bukti."

"Sehingga membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka. Itu konsep yang sesungguhnya,” kata dia.

Kronologi Kasus AKBP Bambang Kayun

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved