Berita Nasional

SOSOK AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Rp 50 M dan Mobil Mewah, KPK Minta Terbuka Soal Aliran Dana

SOSOK AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 50 M & Mobil Mewah.KPK Minta Terbuka Soal Aliran Dana

(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Sosok AKBP Bambang Kayun tersangka dugaan penerima suap Rp 50 miliar liar dan satu unit mobil mewah. 

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka.

Bambang Kayun kemudian menyarankan dua orang itu menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Atas saran itu, Emilya Said dan Herwansyah memberikan uang Rp 5 miliar melalui transfer bank kepada Bambang Kayun melalui rekening orang kepercayaannya.

Sementara itu, saat praperadilan diajukan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Bareskrim Polri.

Informasi itu digunakan sebagai bahan gugatan praperadilan tersangka.

Akibatnya, PN Jakpus menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Emilya Said dan Herwansyah tidak sah.

“Tersangka Bambang Kayun, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri,” ujar Firli.

Meski demikian, proses hukum terhadap Emilya Said dan Herwansyah belum berakhir.

Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada Aprol 2021.

Bambang Kayun kemudian diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah. Tujuannya, perwira itu membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak bersikap kooperatif pada proses penyidikan.

“Akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Firli.

Karena perbuatannya, bambang Kayun disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved