Berita Palembang

Cara Aktifkan NIK Sebagai NPWP, Berlaku Nasional Seluruh Wajib Pajak

Cara mengaktifkan NIK sebagai NPWP berlaku nasional untuk seluruh wajib pajak ni masih terus disosialisasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Cara mengaktifkan NIK sebagai NPWP berlaku nasional untuk seluruh wajib pajak ni masih terus disosialisasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlangsung.

Cara mengaktifkan NIK sebagai NPWP berlaku nasional untuk seluruh wajib pajak ni masih terus disosialisasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, M Reza Fahlevi mengatakan implementasi NIK menjadi NPWP merupakan pelaksanaan Pasal 2 ayat (1a) UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Implementasi NIK dan NPWP ini dimulai sejak 14 Juli 2022 dan berlaku secara nasional," kata Reza, Rabu (4/1/2023).

Penerapannya yakni bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum memiliki NPWP, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP 15 digit perlu melakukan validasi berupa pemutakhiran dan perubahan data melalui laman Direktorat Jenderal Pajak DJP Online, contact center Direktorat Jenderal Pajak di Kringpajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Baca juga: Cara Membuat Lumpia Beef Ala Lumpia Beef 66, Isi Jagung dan Daging, Lembut Renyah di Luar

Untuk mensukseskan integrasi ini, DJP melakukan sosialisasi dan penyuluhan dilakukan melalui instansi-instansi terkait seperti Pemerintah Daerah, Bendahara Pemerintah, dan pemberi kerja dengan memberdayakan fungsional penyuluh pajak dan juga para pegawai pajak dan juga melalui publikasi serta sosial media yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan unit vertikal di bawahnya.

Reza mengatakan caranya jika ingin membuat NIK terintegrasi menjadi NPWP yakni bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum memiliki NPWP, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP 15 digit perlu melakukan validasi berupa pemutakhiran dan perubahan data melalui laman Direktorat Jenderal Pajak DJP Online, contact center Direktorat Jenderal Pajak di Kringpajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved