Berita Palembang

Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Petinggi Parpol di Sumsel Menyikapinya

Wacana Pileg 2024 kembali menggunakan sistem Proporsional tertutup mendapat respon pro dan kontra petinggi parpol di Sumsel

TRIBUNSUMSEL.COM
Ilutrasi Pemilu. Wacana Pemilu Proporsional Tertutup saat pileg 2024 mendapat respon Petinggi Parpol di Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, --Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang kemungkinan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 akan kembali menggunakan sistem Proporsional tertutup, mendapat respon pro dan kontra petinggi parpol di Sumatera Selatan (Sumsel). 

PDI Perjuangan mengaku setuju  usulan wacana Pemilu Proporsional Tertutup, hal ini sesuai dengan hasil Kongres PDI Perjuangan pada 2019 lalu di Bali, yang mendorong sistem profesional tertutup kembali diterapkan. 

"Ini kan masalahnya tergantung dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang bergulir, kalau PDI Perjuangan dalam Kongres PDI Perjuangan di Bali yang lalu sudah di menjadi suatu keputusan kongres, bahwa PDI Perjuangan mendorong sistem proporsional tertutup, sebagai mekanisme dalam melaksanakan Pemilu, " kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, Selasa (3/1/2023).

Dijelaskan Giri, kalaupun nanti sudah selesao di MK, pihaknya akan melihat apakah nanti akan ada perubahan undang-undang ataupun ini baru berlaku pada pemilu berikutnya.

"Tapi yang jelas DPD perjuangan jalankan hasil kongres di tahun 2019 yang lalu, kenapa kalau tertutup itu  nanti untuk caleg-calegnya kampanye bukan individu-individu, tapi adalah partai, karena sistem kita dalam undang-undang partai politik yang mempunyai peran ya harusnya partai politik yang melakukan kampanye, caleg-caleg adalah kewajiban partai politik melakukan seleksi dan rekrutmen menyiapkan caleg-caleg yang kompeten dan mampu menjadi suara partai di parlemen ketika mereka terpilih, " tandasnya. 

Hal berbeda diungkapkan petinggi PAN Sumsel, jika wacana untuk mengembalikan Pileg ke pofesional tertutup kembali akan memakan waktu panjang. 

"Panjang kalaupun disahkan MK harus rubah UU pemilu di DPR RI, dan butuh 3-4 bulan kemudian penyesuaian di KPU dalam melaksanakannya, sementara waktu sudah mepet " ucap Wakil Ketua DPW PAN Sumsel bidang Pembinaan Organisasi dan Kaderisasi (POK) Fajar Febriansyah. 

Dijelaskan Fajar, PAN tetap mendorong Proporsional terbuka, supaya demokrasi tidak mundur dan caleg-caleg berkualitas, dapat tampil dengan difilter langsung oleh rakyat. 

"Tinggal lagi parpol harus mampu menyajikan caleg yang mumpuni, dan berjuang untuk rakyat sesuai platform partainya. Kita khawatir kagek balek pemilihan kepala daerah lewat DPRD, ujung- ujungnya kesana pasti kalau la revisi UU, " tandasnya. 

Terpisah Ketua DPC Partai Demokrat kota Palembang Yudha Pratomo Mahyudin jika partainya secara tegas menolak wacana tersebut, karena hal itu jelas menjadikan kualitas demokrasi menjadi mundur. 

"kalau kami sebenarnya ikut saja, mau proposional terbuka atau tertutup sebenarnya punya punya kelebihan dan kekurangan masing-masing, kalau dia proposional tertutup kekuasaannya itu di partai lah yang menentukan, jadi wakil di dewan otomatis ada di Partai. Kedua kalau kekuasaan terlalu tinggi di partai itu caleg itu tidak semangat, sudah susah-susah misalnya suara terbanyak tapi ternyata bukan dia yang duduk, " tandasnya. 

 

Apa itu Pemilu Proporsional Tertutup?

 

Terpisah Pengamatan Politik dari Unsri, Dr M Husni Tamrin menilai secara normatif, sistem proporsional tertutup ataupun terbuka merupakan sistem pemilu yang dikenal secara luas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved