Berita Palembang

Update Polwan Selingkuh Polisi Polda Sumsel, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Klien Belum Puas

Update polwan selingkuh polisi Polda Sumsel, kuasa hukum pelapor menyebut pelapor merasa tidak puas atas putusan sidang kode etik.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Update polwan selingkuh polisi Polda Sumsel, Ardiansyah kuasa hukum pelapor Z menyebut pelapor merasa tidak puas atas putusan sidang kode etik karena itu membuat laporan, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Update polwan selingkuh polisi Polda Sumsel, kuasa hukum pelapor menyebut pelapor Z yang tak lain suami polwan LS mengaku tidak puas atas putusan sidang kode etik.

Polwan inisial LS yang diduga selingkuh dengan sesama polisi inisial MD.

Sidang perdana kasus perzinahan sesama anggota polis di Palembang ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/1/2023).

Namun, karena hakim yang akan menyidangkan perkara belum lengkap maka sidang ditunda pekan depan.

Ardiansyah SH Kuasa hukum Z mengungkapkan, pada sidang kode etik polisi yang dilakukan di Polda Sumsel keduanya dikenakan sanksi demosi selama 15 tahun.

"Setelah mendengar itu klien kami tidak puas, namun saya sarankan untuk menempuh jalur hukum lain terhadap putusan itu, " kata Ardiansyah, usai menghadiri sidang di PN Palembang, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Harga BBM Non Subsidi 2023, Resmi Turun Hari Ini, Rincian Harga BBM Sumsel Terbaru

Ardiansyah menjelaskan mulanya tersangka yakni Briptu MD dan Briptu LS mengikuti sidang kode etik di Polda Sumsel.

Berdasarkan informasi terakhir yang ia terima hasil sidang tersebut, hasil putusan yakni menjatuhkan sanksi berupa demosi.

"Setahu saya sejauh itu sanksinya. Kami berpegang pada UU Pernikahan, tapi karena klien kami dan tersangka bekerja di instansi Polri jadi jalani sidang kode etik dulu baru sidang di Pengadilan Negeri secara umum, " katanya.

Sidang perdana kasus perselingkuhan yang melibatkan dua oknum polisi di Palembang itu ditunda karena Majelis Hakim yang akan memimpin sidang belum lengkap.

Menurut dia, sidang perdana akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Klien kami menerima itu. Karena memang sidang baru bisa berjalan jika Majelis Hakim-nya sudah lengkap, " ujarnya.

Ngamuk Larang Media Massa Ambil Gambar

Polwan selingkuh polisi Polda Sumsel inisial LS hari ini ikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/1/2023).

Oknum polisi wanita berpangkat Briptu yang bertugas di Polda Sumsel dilaporkan sang suami karena berselingkuh dengan MD yang juga anggota polisi dinas di Polrestabes Palembang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved