Berita Nasional

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri karena Ngaku Cinta Polri, Kompolnas : Aneh

Ferdy Sambo batal menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya sebagai anggota polri.

TRIBUN MANADO/ISTIMEWA/KOMPAS.COM
Ferdy Sambo cabut gugatan ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena mengaku cinta pada Polri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo batal menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya sebagai anggota polri.

Ferdy Sambo mencabut gugatan yang sebelumnya sudah ia daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta karena alasan bentuk kecintaanya kepada Polri.

Sikap Ferdy Sambo tersebut mendapat respon dari Kompolnas.

Baca juga: TERUNGKAP Masa Lalu Kelam Penculik Bocah di Gunung Sahari Jakarta, Ternyata Resedivis Pencabulan

Meski mendukung keputusan Ferdy Sambo yang mencabut gugatannya, namun Kompolnas menilai mantan Kadiv Propam Polri itu aneh karena melayangkan gugatan imbas dipecat dari kepolisian.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan, jika Sambo mencintai Polri seharusnya tak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang telah mencoreng citra Korps Bhayangkara.

"Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh. Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," kata Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (2/1/2022).

Poengky Indarti menuturkan Ferdy Sambo juga seharusnya tak melakukan perlawanan dan menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang diketok dalam sidang KKEP.

"Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN," jelas Poengky Indarti.

Karena itu, kata Poengky Indarti, pihaknya mendukung Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal PTDH.

Baca juga: Norma Risma Bongkar Chat Terbaru RZ, Ngaku Khilaf Selingkuh dengan Mertua, Curhat Terancam Dipecat

"Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Warta Kota/YULIANTO/Tangkap Layar Kompas Tv)

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Menurutnya, pencabutan tersebut telah resmi dilakukan terhitung pada Jumat (30/12/2022).

"Selamu kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan," kata Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Arman menuturkan Ferdy Sambo dan keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik soal upaya hukum soal gugatan PTUN yang didaftarkan pada 29 Desember 2022 kemarin.

Dia memiliki alasan tersendiri kembali mencabut gugatan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved