Berita Lubuklinggau

Perusahaan Batubara PT Triaryani di Musi Rawas Somasi GMPN, Ini Duduk Perkaranya

Perusahaan tambang batubara, PT Triaryani akan melayangkan somasi kepada Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Perusahaan tambang batubara PT Triaryani akan melayangkan somasi kepada Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN), Sabtu (31/12/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Perusahaan tambang batubara PT Triaryani akan melayangkan somasi kepada Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN).

Kuasa Hukum PT Triaryani, Gabriel H Fuady menegaskan somasi dilayangkan terkait perkara pernyataan kuasa hukum GMPN, Abdul Aziz di beberapa media dan medsos yang menyatakan bahwa aktivitas PT Triaryani ilegal.

Terkait itu kata Gabriel, pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kepada GMPN untuk meminta maaf kepada PT Triaryani.

"Kami meminta saudara Abdul Aziz dan rekan-rekan GMPN meminta maaf kepada PT Triaryani dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak somasi ini diterima," kata Gabriel H Fuady, saat konferensi pers di We Hotel Lubuklinggau, Sabtu (31/12/2022).

"Permintaan maaf itu secara terbuka dan melalui media cetak maupun media sosial. Dikarenakan pernyataan dan laporan di Polda Sumsel tersebut telah merugikan Pihak PT Triaryani," sambungnya.

Ditegaskan, apabila GMPN tidak ada iktikad baik untuk segera menyampaikan permohonan maaf terkait hal tersebut terhitung setelah tujuh hari somasi ini diterima maka selaku Kuasa Hukum PT Triaryani akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan.

Baca juga: Buronan Kasus Begal di Empat Lawang Ditangkap di Rumahnya, 4 Tahun Jadi Buruan Polisi

Dijelaskan Gabriel, PT Triaryani adalah perusahaan yang memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan keputusan Bupati Musi Rawas Utara, dengan nomor 540/220/KPTS/DPE-LH/2014 tanggal 23 Mei 2014.

Disebutkan, PT Triaryani memiliki izin lingkungan sesuai keputusan Bupati Musi Rawas Utara dengan nomor 04/KPTS/MRU/2016 tanggal 29 Januari 2019.

Menurutnya, PT Triaryani memiliki dokumen rencana pasca tambang yang sudah mendapatkan pengesahan sesuai surat dari Gubernur Sumatera Selatan dengan nomor 540/0469/DESDM/IV-1/2018 tanggal 28 Februari 2018.

Dan secara rutin menempatkan dana rencana pasca tambang sesuai nominal dan waktu yang sudah ditetapkan sesuai surat tersebut diatas pada bank milik pemerintah.

Masih menurut Gabriel, PT Triaryani memiliki dokumen rencana reklamasi tahap kedua yang sudah disetujui pihak pemerintah sesuai dengan surat Persetujuan Rencana Reklamasi tahap Kedua nomor S40/1967/DESDM/IV-1/2019 tanggal 14 Agustus 2019.

Dan secara rutin menempatkan dana rencana reklamasi sesuai nominal dan waktu yang sudah ditetapkan sesuai surat tersebut di atas pada bank milik pemerintah.

Dikatakan, PT Triaryani sebagai pemegang IUP Operasi Produksi berkewajiban menyampaikan Dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Belanja tahunan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari pemerintah (Kementerian ESDM) sebagai acuan kerja penambangan dan penjualan batubara perusahaan.

Seperti halnya didalam dokumen RKKAB tahun 2022, perusahaan telah menyampaikan rencana penjualan batubara dengan sistem FOT (Free on Truck) ke stockpile di Nibung dan Babat Toman.

Dan Dokumen RKAB tahun 2022 ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM (Dirjen Minerba) sesuai surat no. T2ZRKAB/MB.OS/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved