Berita Nasional
Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi soal PTDH Disebut sebagai Momentum Perlawanan
Namun yang terbaru, Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi terkait putusan PTDH tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs hingga kini masih terus berlangsung.
Sejumlah polisi, di terkena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam kasus ini termasuk Ferdy Sambo.
Namun yang terbaru, Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi terkait putusan PTDH tersebut.
Kini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menganggap gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo terkait putusan PTDH adalah momentum perlawan dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Sugeng menjelaskan pemilihan frasa 'momentum perlawanan' lantaran dirinya menilai Ferdy Sambo akan tetap memanfaatkan celah yang ada dalam penegakan hukum di Indonesia dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun celah yang dimaksud Sugeng adalah terkait adanya mafia peradilan dan koneksi Ferdy Sambo di tubuh Polri.
"Upaya gugatan Ferdy Sambo terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dirinya dilihat sebagai upaya Sambo mempertahankan momentum perlawanan."
"Saya ingin mengatakan, tampaknya Sambo tidak akan menyerah dan ia akan menggunakan celah yang ada yaitu celah internal di kepolisian maupun terkait dengan rentannya mafia peradilan untuk dapat digunakan oleh Sambo memperjuangkan haknya," kata Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).
Kendati demikan, Sugeng menganggap gugatan Ferdy Sambo akan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika tidak ada permainan dalam jalannya persidangan.
Hal tersebut lantaran secara normatif, Keputusan Presiden (Keppres) terkait PTDH terhadap Ferdy Sambo telah memenuhi dua syarat yaitu formil dan materil.
"Syarat formil bahwa presiden menerbitkan surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas Ferdy Sambo didasarkan oleh dua proses di Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dan pada tingkat banding KKEP."
"Dari sisi materil, perbuatan Sambo dinilai telah melanggar kode etik dalam kategori berat yang melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian serta Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian," papar Sugeng.
Selain itu, Sugeng melihat gugatan Ferdy Sambo ini berkaitan dengan kasus Ismail Bolong yang terseret kasus dugaan suap tambang ilegal.
"Sambo melihat suatu celah kasus tentang Ismail Bolong sebenarnya belum tutup buku. Sambo sedang menunggu ada pihak yang melaporkan kasus terkait Ismail Bolong mengenai dugaan gratifikasi atau suap maupun kode etik," ujarnya.
"Karena sampai saat ini belum ada yang membawa tiga bukti permulaan yang bisa menjadi dasar sebagai pengaduan masyarakat misalnya kepada KPK karena KPK adalah lembaga penegak (pemberantasan) korupsi yang memang fokus pada (kasus) korupsi yang memang fokus pada aparatur penegak hukum," imbuh Sugeng.
Baca juga: Debat Panas Kubu Ferdy Sambo VS Hakim dan JPU Soal Bukti Kasus Brigadir J, Pemicunya
Baca juga: Penyebab Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Tak Terima Dipecat Hingga Singgung Integritas