Berita Nasional
Debat Panas Kubu Ferdy Sambo VS Hakim dan JPU Soal Bukti Kasus Brigadir J, Pemicunya
Terjadi perdebatan antara kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi VS Hakim dan JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J
TRIBUNSUMSEL.COM - Terjadi perdebatan antara kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi VS Hakim dan JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Momen adu argumen dalam perdebatan ini dipicu karena Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi hendak memaparkan barang bukti berupa foto dan rekaman video yang dibawanya.
Namun pemaparan itu ditolak hakim yang juga diikuti oleh JPU.
Baca juga: Pekerjaan Dona Wanita Batal Nikah H-1 Marah Uang Kurang Rp 700 Ribu, Sekdes Minta Segera Klarifikasi
Awalnya, sejumlah foto dan rekaman video ditampilkan dalam persidangan.
Termasuk foto perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama ajudan pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Namun, hakim menegur Febri ketika sedang menampilkan alat bukti dan menjelaskan soal bukti kedekatan antara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan para ajudan.
Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, menjelaskan keterangan bukti-bukti dari penasihat hukum bisa disampaikan pada waktu pleidoi.
Diketahui, berdasarkan KKBI, pleidoi merupakan pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat (pembela) atau terdakwa sendiri.
"Saudara penasihat hukum, saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan."
"Untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pleidoi saudara," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (30/12/2022).
Kemudian, Febri kembali menjelaskan bukti-bukti yang dimilikinya.
"Izin yang mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan yang mulia," jawab Febri.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan jika penyampaikan alat bukti oleh tim kuasa hukum Sambo dan Putri tetap dilanjutkan.
Jaksa menyebut, hal itu merujuk Pasal 70 dan 81 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami berpatokan pada Pasal 70 dan 71 KUHAP menyangkut masalah kewenangan dari penasihat hukum di dalam berhubungan dengan terdakwa itu harus selalu diawasi oleh majelis hakim penuntut umum dan kepala lembaga pemasyarakatan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Debat-Kubu-Ferdy-Sambo-VS-Hakim-dan-JPU.jpg)