Berita Nasional
Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi soal PTDH Disebut sebagai Momentum Perlawanan
Namun yang terbaru, Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi terkait putusan PTDH tersebut.
Ferdy Sambo Singgung Integritas saat Jadi Polisi soal Gugatan ke Kapolri dan Jokowi
Terpisah, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan beberapa alasan yang melandasi gugatan oleh kliennya itu ke Kapolri dan Jokowi.
Salah satunya adalah terkait integritas Ferdy Sambo selama kariernya sebagai anggota Polri.
Hal tersebut, kata Arman, dapat dibuktikan dengan Ferdy Sambo yang telah menerima 11 tanda kehormatan dari Kapolri.
"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia, penggugat (Ferdy Sambo) telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisan Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas."
"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).
Kemudian, Ferdy Sambo mengaku keberatan atas keputusan dari Listyo Sigit karena permohonan pengunduran dirinya pada 22 Agustus 2022 sebagai anggota Polri tidak diproses.
"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri."
"Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh pihak terkait," ujar Arman.
Padahal, berkaca dari pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, tertulis anggota Polri yang akan disanksi PTDH dapat mengajukan pengunduran diri sebelum sidang etik.
Selain itu, pada ayat 1, tertulis bahwa syarat pengajuan pengunduran diri sebelum pelaksanaan sidang KKEP meliputi memilik masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki kinerja hingga prestasi baik ketika menjadi anggota Polri.
Adanya aturan ini pun membuat Ferdy Sambo dianggap pantas mengajukan pengunduran diri sebelum sidang KKEP.
"Terhadap terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanski PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran," jelas Arman.
Lebih lanjut, Arman meminta kepada publik agar tidak mengaitkan gugatan ini dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo yaitu kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut lantaran gugatan Ferdy Sambo merupakan hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia (WNI).