Berita Nasional

Nasib Bripka HK Polisi Selingkuh dan Telantarkan Istri, Disanksi Demosi dan Penundaan Naik Pangkat

Bripka HK yang berseling dan telantarkan istri atas perbuatannya tersebut yakni berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun

Kolase Tribunsumsel.com
IS Istri Bripka HK (Kiri) saat menjalani pemeriksaan atas laporan yang dibuat terhadap suaminya. Kini Bripka HK yang dilaporkan selingkuh dan menelantarkan istrinya, mendapat sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun. 

Sementara itu, untuk kasus dugaan perselingkuhan Bripka HK masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Bripka HK dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni. Kemudian, pada 13 Oktober telah dilakukan panggilan klarifikasi terhadap Bripka HK.

Istri Jualan Nasi Bakar 

Imbas dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami, Bripka HK, kini berdampak dengan kehidupan Bhayangkari berinisial IS alias Imelda Sinambela.

Bhayangkari berusia 24 tahun ini diduga menjadi korban penelantaran dan perselingkuhan yang dilakukam Bripka HK seorang petugas Reskrim Polsek Pondok Aren.

Pasca ditelantarkan Bripka HK, IS lantas mencari nafkah untuk bertahan hidup dengan berjualan nasi bakar.

Diketahui, mencari nafkah dengan cara berdagang dilakukan IS sejak tujuh bulan belakangan.

Imelda yang dahulunya bekerja di sebuah perbankan kini hanya bisa gigit jari.

Pasalnya, saat menikah dengan HK dirinya malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Sejak suaminya selingkuh, tak ada perhatian untuk urusan nafkah.

Terlihat dari unggahan akun Instagram pribadinya, @imeldabela_ yang memposting artikel terkait kabar dirinya jualan nasi bakar.

Kini, Bhayangkari cantik asal Kota Tangerang Selatan tersebut hanya bisa pasrah dan terus berjuang untuk mencari nafkah.

Baca juga: Sakit Hati Ayah Norma Risma Tahu Istri Selingkuh Dengan Suami Anak Sendiri, Ucapkan Ini Depan Warga

 

Untuk diketahui Imelda telah melalukan pelaporan ke Polda Metro Jaya sejak beberapa bulan lalu.

Namun aduan yang dilontarkannya tidak mendapat respon cepat dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved