Berita Nasional
Nasib Bripka HK Polisi Selingkuh dan Telantarkan Istri, Disanksi Demosi dan Penundaan Naik Pangkat
Bripka HK yang berseling dan telantarkan istri atas perbuatannya tersebut yakni berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun
"Klien saya ini ingin mendapatkan keadilan dan ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri yang lainnya. Mohon maaf saya tidak menyerang institusinya, karena yang membuat jelek adalah oknum di dalamnya," ucap Tris.
Berjalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri yang diatur dalamPasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Tris menyebut para oknum polisi ini harus bisa memberikan pelayanan terbaik untuk istri.
"Jadi, cobalah dari di internal rumah tanggalnya ini berusaha berikanlah pelayanan yang terbaik buat istri. Bagaimana nanti dia bisa memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat, sedangkan buat rumah tangganya sendiri dia tidak bisa," jelasnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan dilaporkan sang istri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga selingkuh hingga menelantarkan keluarganya.
Perselingkuhan polisi yang diketahui bernama Bripka Hadi Kurniawan viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun TikTok @imeldabela_.
Dalam akun tersebut, Bripka HK disebut berselingkuh dengan empat perempuan yang dua di antaranya adalah anggota Sahabat Polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR.
Dalam video itu, terlihat juga bukti percakapan yang diduga antara Bripka HK dan para selingkuhannya tersebut.
Bripka HK juga disebut telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas tindakannya tersebut.
Di akhir video juga tertulis aduan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dengan meminta agar laporan tersebut diproses karena hingga kini belum ada kepastian hukum untuk sang istri.
Selain itu, Bripka HK ternyata bukan hanya dilaporkan soal dugaan perselingkuhan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).
"Yang bersangkutan juga diproses pidana KDRT di Polda Metro," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).
Hadi, kata Sarly dilaporkan atas tudingan KDRT tersebut pada 22 Agustus 2022 lalu.
Kemudian, pada 2 September 2022, Hadi juga sudah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini kasus masih di tangani (Subdit) Renakta," ucap Sarly.