Berita Nasional

Nasib Bripka HK Polisi Selingkuh dan Telantarkan Istri, Disanksi Demosi dan Penundaan Naik Pangkat

Bripka HK yang berseling dan telantarkan istri atas perbuatannya tersebut yakni berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun

Kolase Tribunsumsel.com
IS Istri Bripka HK (Kiri) saat menjalani pemeriksaan atas laporan yang dibuat terhadap suaminya. Kini Bripka HK yang dilaporkan selingkuh dan menelantarkan istrinya, mendapat sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka HK oknum polisi Polsek Pondok Aren terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.

Penetapan itu adalah hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) kemarin.

Adapun sanksi yang didapat Bripka HK atas perbuatannya tersebut yakni berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun.

Baca juga: Sakit Hati Ayah Norma Risma Tahu Istri Selingkuh Dengan Suami Anak Sendiri, Ucapkan Ini Depan Warga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Bripka HK setelah dirinya terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Mengenai hal ini sebelumnya diberitakan, Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya kini menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, adapun saat ini proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bripka HK masih berlangsung.

"Iya, Bripka HK sedang menjalani sidang etik," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Ketika ditanyai mengenai hal apa saja yang dijadikan materi dalam sidang tersebut, Zulpan tak menjelaskan detail mengenai hal tersebut.

Dirinya hanya menegaskan bahwa sidang KEPP Bripka HK masih terus berlangsung hingga saat ini.

"Saat ini masih berlangsung ya," ucapnya.

Baca juga: Keberadaan Mertua Selingkuh dengan Menantu Terkuak, Masih Ngaku Tak Bersalah, Norma Risma : Ibu Tega

Sebelumnya diberitakan, Istri anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK berinsial IS berharap suaminya itu mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Hal ini diungkapkan IS setelah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan perselingkuhan hingga KDRT yang dilakukan Bripka HK di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2022) malam.

"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," kata IS kepada wartawan.

Pasca ditelantarkan Bripka HK, IS Bhayangkari lantas mencari nafkah untuk bertahan hidup dengan berjualan nasi bakar.
Pasca ditelantarkan Bripka HK, IS Bhayangkari lantas mencari nafkah untuk bertahan hidup dengan berjualan nasi bakar. (ig/imeldabela_)

Sementara itu, kuasa hukum IS, Tris Haryanto mengatakan laporan yang dibuat kliennya tersebut bisa menjadi cambukan untuk para oknum kepolisian yang tidak bisa menghargai keluarganya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved