Berita Nasional
Hakim Diminta Segera Bebaskan Ferdy Sambo CS Jika Tak Bisa Membuktikan Dakwaan, Faktanya Terungkap
Kini yang terbaru, ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Apabila tadi harus dibuktikan masing-masing 2 alat bukti unsur elemennya, jika dalam fakta persidangan itu tidak bisa dibuktikan apa yang didakwakan dengan pasal yang didakwaan tidakbisa dibuktikan apa konsekuensinya?" tanya Pengacara Sambo.
"Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," jawab Elwi.
Baca juga: Profil Prof Dr H Elwi Danil SH MH Jadi Ahli Meringankan Bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Baca juga: Saksi Ahli Ferdy Sambo Serang Posisi Bharada E Dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Yang Disuruh Hanya Alat
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Adalah ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan Ferdy Sambo.
Dalam kesaksiannya di pengadilan, Elwi mengatakan orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindak pidana masuk kategori sebagai orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alasannya karena orang tersebut hanyalah alat semata dari orang yang menyuruhnya atau pelaku yang mengotaki perbuatan tindak pidana tersebut.
"Orang yang disuruh melakukan adalah orang tersebut hanya alat semata dari orang yang menyuruh melakukan. Orang yang disuruh melakukan adalah orang yang terkategori sebagai orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata dia di persidangan.
Selain itu, menurut dia, kategori orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana meliputi orang dengan gangguan jiwa atau terhadap orang yang melakukan di bawah ancaman.
"Antara lain adalah karena orang yang tidak mampu bertanggung jawab (seperti) menyuruh orang gila melakukan tindak pidana, orang gila tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana, atau menyuruh orang dengan kekuatan penodongan senjata dan seterusnya," tuturnya.
"Orang - orang yang termasuk kategori demikian itu saja yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Elwi Danil.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diduga setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo soal adanya pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo kemudian menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com