Berita Nasional
Saksi Ahli Ferdy Sambo Serang Posisi Bharada E Dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Elwi Danil menyebutkan jika justice collaborator dinilai keterangannya tidak berbeda dengan keterangan saksi-saksi lainnya di persidangan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs hingga kini masih terus berlanjut.
Sejumlah saksi ahlipun didatangkan untuk memberikan pendapatnya terkait hal ini.
Kini yang terbaru, ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Elwi Danil menyebutkan jika justice collaborator dinilai keterangannya tidak berbeda dengan keterangan saksi-saksi lainnya di persidangan.
Hal itu sekaligus menyinggung peran Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator.
Demikian disampaikan Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Adapun saksi itu merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Menurut pendapat saya, tidak ada satu aturan pun atau tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa justice collaborator itu kualitas atau nilai keterangannya sebagai saksi itu berbeda dengan saksi yang bukan sebagai justice collaborator," kata Elwi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Ia menuturkan bahwa kualitas keterangan justice collaborator dalam persidangan tidak berbeda dengan saksi-saksi lainnya.
"Sehingga dengan demikian dapat dikatakan sekalipun dia adalah justice collaborator ya keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan justice collaborator," jelas Elwi.
Lebih lanjut, Elwi menuturkan keterangan saksi yang diuji adalah bukan siapa yang menyampaikan.
Akan tetapi, kata dia, saksi diuji berdasarkan kesesuaian antara satu fakta denga fakta lain dalam persidangan.
"Kalau soal kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lain, antara satu keterangan dengan keterangan yang lain ini kan nanti kan akan menjadi apa yang dalam alat bukti yang kita kenal dengan petunjuk itu akan digunakan oleh hakim sebagai sarana untuk menimbulkan keyakinannya dalam alat bukti yang disebut sebagai petunjuk," tukas dia.

Baca juga: Ahli Pidana Bahas Soal Motif Kasus Pembunuhan, Mungkinkah Ferdy Sambo CS Dapat Keringanan Hukuman ?
Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Angin Segar, Ahli Meringankan : Motif Penting untuk Buktikan Kesengajaan Membunuh
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Adalah ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan Ferdy Sambo.