Berita Nasional

Ahli Pidana Bahas Soal Motif Kasus Pembunuhan, Mungkinkah Ferdy Sambo CS Dapat Keringanan Hukuman ?

Ahli Pidana Bahas Soal Motif Kasus Pembunuhan, Mungkinkah Ferdy Sambo CS Dapat Keringanan Hukuman

Kolase TribunJambi
Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil membahas soal motif tindak pidana bisa meringankan hukuman bagi si pelaku. Mungkinkah Ferdy Sambo CS berpeluang dapat keringanan hukuman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).

Dalam kesaksiannya, ahli hukum pidana, Elwi Danil membahas soal motif tindak pidana bisa meringankan hukuman bagi si pelaku.

Pernyataan itu Elwi sampaikan saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang terkait motif tindak pidana dengan kaitannya dengan elemen pembunuhan berencana.

Baca juga: Viral Curhatan Istri Menduga Suami Selingkuh dengan Mertua, Pernah Pergoki Sedang Berduaan : Tega

Elwi mengatakan suatu tindak pidana itu tidak lahir dengan sendirinya tanpa dilatar belakangi motif dari si pelaku tindak pidana.

"Perlu mengetahui latar belakang atau motif melakukan tindakan tersebut? apakah motif menjadi bagian penting untuk dibuktikan dalam keadaan tenang dalam kaitannya elemen pembunuhan berencana?" tanya Rasamala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan," ucap Elwi.

Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Angin Segar, Ahli Meringankan : Motif Penting untuk Buktikan Kesengajaan Membunuh

"Kenapa saya katakan demikian, karena memang motif itu bukan bagian inti. Bagian intinya adalah unsur dengan sengaja, unsur kesalahan. Akan tetapi kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit. akan tetapi ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja," sambung Elwi.

Elwi mengilustrasikan beberapa tindak pidana pencurian ayam namun bisa dijatuhkan hukuman yang berbeda dengan melihat motif tindak pidana tersebut.

"Karena demikian pentingnya motif itu untuk diungkap, tidak saja dalam pembuktian akan tetapi juga berkaitan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku," ucapnya.

Baca juga: Sekdes Belambangan Marah ke Dona, Calon Pria Asal Palembang yang Batal Nikah, Warga Dibuat Resah

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Tangani Puluhan Kasus Korupsi, Pengadilan Negeri Palembang Tambah 9 Hakim Karir

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved