Berita Nasional

Ahli Pidana Bahas Soal Motif Kasus Pembunuhan, Mungkinkah Ferdy Sambo CS Dapat Keringanan Hukuman ?

Ahli Pidana Bahas Soal Motif Kasus Pembunuhan, Mungkinkah Ferdy Sambo CS Dapat Keringanan Hukuman

Kolase TribunJambi
Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil membahas soal motif tindak pidana bisa meringankan hukuman bagi si pelaku. Mungkinkah Ferdy Sambo CS berpeluang dapat keringanan hukuman. 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved