Berita Nasional

Ferdy Sambo Dapat Angin Segar, Ahli Meringankan : Motif Penting untuk Buktikan Kesengajaan Membunuh

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil sebagai ahli meringankan dalam persidangan

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankan dalam sidang lanjuan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadirkan saksi meringankan dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil sebagai ahli meringankan dalam persidangan ini.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Kabar Dona Batal Nikah Sebanyak 4 Kali Dibantah, Sekdes Belambangan Ungkap Fakta Sesungguhnya

Dalam persidangan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil menjelaskan soal bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan motif pembunuhan dalam perkara ini.

"Bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan motif dalam perkara ini?" tanya kuasa hukum terdakwa, Febri Diansyah.

Menjawabnya, Elwi Danil menerangkan bahwa motif bukan jadi bagian inti dari delik perkara.

Delik dinilai bagian terpisah dari yang lain, dan tak perlu dibuktikan.

Baca juga: Bharada E Disebut Tak Bisa Dipidana Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Alasannya Diungkap Pakar

Namun dalam perkara yang memiliki unsur kesengajaan, motif jadi hal yang penting untuk membuktikan soal ada tidaknya kesengajaan tersebut.

"Bahwa motif bukanlah bagian inti delik, sehingga secara terpisah dengan yang lain, motif tidak perlu dibuktikan. Akan tetapi, adalah sesuatu yang tidak masuk akal ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat motif. Sehingga dengan demikian motif menjadi penting untuk membuktikan suatu kesengajaan," terang Elwi Danil.

Sehingga kata dia, jika Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan motif dalam perkara pembunuhan berencana, maka pembuktian soal kesengajaan juga tak bisa dibuktikan.

"Kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, itu artinya dia tidak mampu membuktikan motifnya, tapi membuktikan kesengajaannya," tuturnya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diduga setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo soal adanya pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved