Berita Ogan Ilir

Polisi Kembali Tangkap Buron Pencurian Mobil di Indralaya Ogan Ilir, Susul Teman ke Penjara

Polisi kembali menangkap buronan pencurian mobil di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Polisi kembali menangkap buronan pencurian mobil di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi kembali menangkap buronan pencurian mobil di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, pencurian mobil ini dilakukan pada akhir Juli lalu.

Pelaku yang ditangkap bernama Dodi (26 tahun) dan tersangka menyusul rekannya yang lebih dulu diamankan polisi.

Dua pelaku pencurian melancarkan aksi mencuri mobil tetangganya dini hari saat pemilik kendaraan masih tidur.

"Pemilik kendaraan baru mengetahui kendaraannya hilang saat bangun tidur pada pagi hari," kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Jumat (23/12/2022).

Penyelidikan pencurian mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan plat nomor BG 1926 MC itu dilakukan aparat gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya.

Pengejaran terhadap pelaku diketahui bernama Dodi (26 tahun) membuahkan hasil pada Kamis (22/12/2022) malam.

"Tadi malam, satu tersangka atas nama Dodi diamankan di wilayah Indralaya Utara," terang Herman.

Saat diciduk polisi, tersangka juga kedapatan menyimpan senjata tajam berupa celurit yang diselipkan di punggungnya.

Tim Macan Polres Ogan Ilir dan Tim Macan Putih Polsek Indralaya lalu menggiring tersangka beserta barang bukti salinan surat kendaraan yang dicuri.

Polisi menjelaskan, penangkapan tersangka Dodi merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama yang dibekuk, yakni bernama Priado alias Aldo (20 tahun).

"Untuk tersangka Dodi ini residivis kasus curanmor yang sebelumnya juga pernah diproses hukum," ungkap Herman.

Herman kembali mengungkapkan, kedua tersangka merupakan warga desa yang sama dengan pemilik kendaraan.

"Jadi memang antara para tersangka dan korban pencurian sama-sama warga Desa Palem Raya," jelas Herman.

Para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved