Berita Nasional
Kamaruddin Simanjuntak Ancam Laporkan Ahli Psikologi Sidang Brigadir J, Sebut Tak Punya Etika
Kamaruddin Simanjuntak berencana akan melaporkan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani ke polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berencana akan melaporkan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani ke polisi.
Kamaruddin sangat keberatan dengan pernyataan Reni Kusumawardhani saat dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan yang menyarankan agar dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, ditindaklanjuti karena keterangannya dinilai kredibel.
Dalam pernyataannya, Kamaruddin juga menyebut soal saksi ahli yang kurang etika dan moral.
Baca juga: Viral Pria Asal Palembang Batal Nikah H-1 Acara Pernikahan, Diduga Berawal Kurang Uang Rp700 Ribu
"Jadi keahlian orang itu karena dia disumpah sebelum memberi keterangan ahli, nanti saya minta hakim supaya menetapkan mereka tersangka. Atau keterangan dia dalam putusan itu nanti akan saya buat dan saya laporkan sendiri," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (21/12/2022) malam.
Kamaruddin menjelaskan, Reni bisa dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP atas dugaan keterangan palsu.
Selain itu, juga karena Reni dianggap oleh Kamaruddin telah memfitnah orang yang sudah meninggal dunia.
"Boleh-boleh saja dia cari duit, tapi harus ada moral. Moral hilang. Nilai akademik hilang," ucapnya.
Selain itu, Kamaruddin tidak heran dengan banyaknya saksi ahli yang memberikan keterangan tidak benar karena berpihak kepada pihak yang membayarnya. Dia mengaku baru menemukan hal serupa beberapa minggu lalu, di mana ahli berpihak kepada pihak tertentu.
"Jadi, ahli itu kebanyakan tergantung siapa yang kirim doa atau dorongan amplop," kata Kamaruddin.
Kemudian, terkait keterangan Putri Candrawathi yang disebut ahli kredibel, Kamaruddin menyinggung hasil tes lie detector istri Sambo tersebut.
Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi hanya mendapat skor minus 25, yang artinya banyak berbohong.
"Alat-alat teknologi saja mengatakan dia berbohong. Orang modern itu kan percaya ilmu dan teknologi. Jadi, tidak layak itu disebut ahli menurut saya. Karena ahli itu keterangannya harus kredibel," jelasnya.
"Jadi, menurut saya, ahli yang tadi itu kurang etika dan moral. Jadi walau pendidikan memenuhi syarat ahli, tapi dari segi etika dan moral tidak pantas disebut jadi ahli karena otaknya kurang gizi atau makan sayur atau buah," imbuh Kamaruddin.
Baca juga: Fakta Dibalik Pria di Palembang Batal Nikah H-1 Acara, Calon Istri Marah Uang Tak Sesuai Perjanjian
Sebelumnya, ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani menyarankan agar kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang ditindaklanjuti.
Hal tersebut dia ungkapkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di hadapan Majelis Hakim, Rabu (21/12/2022).