Berita Nasional
Ahli Psikologi : Pengakuan Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J Layak Dipercaya, Tapi
Ahli psikologi forensik Reni menyampaikan penilaiannya dengan menyebut pengakuan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual oleh Brigadir J layak dip
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNSUMSEL.COM - Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menyampaikan penilaiannya dengan menyebut pengakuan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual oleh Brigadir J layak dipercaya.
Namun pengakuan tersebut juga harus melalui proses hukum untuk pembuktiannya.
Pernyataan itu Reni sampaikan saat memberikan kesaksian untuk lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang yang menghadirkan Reni sebagai saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Riwayat Penyakit Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak Si Doel, 10 Tahun Terbaring di Kasur
"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan mengclearkan perilakunya. Jadi apa yang disampaikan oleh Ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut Ibu Putri," ujar Reni di persidangan.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, lalu bertanya apakah pengakuan kliennya dapat dipercaya atau tidak.
"Berarti yang saudara saksi simpulkan, layak dipercaya?" tanya Febri.
"Layak dipercaya, betul," jawab Reni.
Namun, ia mengatakan pernyataan Putri yang mengaku diperkosa juga harus didalami lewat proses hukum.
"Ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak pasti terjadi tentunya itu tidak pada kapasitas kami. Namun petunjuk ke arah sana," ucap Reni.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumah Magelang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.
Selain diperkosa, Putri menyebut Brigadir J juga mengancam dan membantingnya sebanyak tiga kali.
Pengakuan itu disampaikan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).