Berita Nasional
Korlantas Polri Curhat, Polisi Jadi Tak Percaya Diri Usai Tilang Manual Ditiadakan, Solusinya
Seperti diketahui, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengungkap sejumlah fenomena setelah larangan tilang manual diberlakukan.
"Kekhawatiran adanya komplain masyarakat, fitnah dengan memviralkan pakai video yang mengakibatkan tidak percaya diri dan ragu-ragu Polantas karena kalau viral akan dikenakan sanksi, tidak perlu terjadi bila petugas benar,"katanya.
Untuk itu, Sugeng menyarankan agar polisi dalam melaksanakan tugas di lapangan minimal dua orang.
Tujuannya, agar anggota polisi juga bisa memvideokan saat menjalankan tugasnya.
"Petugas lantas minimal harus bekerja dalam tim 2 orang agar ada anggota juga yang memvideokan sebagai counter bila ada penyesatan informasi melalui medsos yang menuduh petugas menyalah gunakan kewenangan," ucapnya.
Menurut dia, handphone petugas Polantas saat ini menjadi alat kerja yang penting merekam pelanggaran.
"Kalau memang pelanggar lalu lintas yang mau ditilang melawan petugas, tidak perlu diladeni. Divideokan pelat nomor dan wajahnya. Setelahnya dilakukan penindakan tilang elektronik seperti ETLE," katanya.
Baca juga: Tilang Manual Dilarang Pelanggar Marak, Analisa Pengamat Kebijakan Publik Unsri Dr M Husni Tamrin 3
Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Pelanggar Lalulintas di Lubuklinggau Meningkat, Terang-terangan Melanggar
Tilang Manual Masih Bisa Dilakukan
Pakar transportasi dari Universitas Indonesia Prof Tri Tjahjono dalam rapat Anev kebijakan larangan tilang manual di Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu mengatakan mengatakan keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas.
Sehingga, keberadaan ETLE menurutnya tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas.
“Saya mengkritisi ETLE, tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Prof Tri Tjahjono dilansir dari NTMC Polri.
Senada dengan Prof Tri Tjahjono, ketua INSTRAN Ki Darmaningtyas mengungkapkan pentingnya tilang manual, di mana publik mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lalu lintas.
Di samping itu dapat menimbulkan shock teraphy bagi pengguna jalan yang lain.
“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. namun tilang manual tetap diperlukan,” ungkap Ki Darmaningtyas.
Sebagai informasi, Kapolri menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak melakukan penilangan secara manual.
Instruksi tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.