Liputan Khusus Tribun Sumsel
Tilang Manual Dilarang Pelanggar Marak, Analisa Pengamat Kebijakan Publik Unsri Dr M Husni Tamrin 3
Sejak larangan tilang manual oleh polisi, justru makin kerap dijumpai pelanggaran. Analisa Pengamat Kebijakan Publik Unsri Dr M Husni Tamrin.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejak berlakunya larangan tilang manual oleh polisi, justru makin kerap dijumpai pelanggaran.
Berikut Analisa Pengamat Kebijakan Publik Unsri Dr M Husni Tamrin.
Hal ini tak terlepas dari masih terdapat celah (loophole), yang tak dapat ditangkap (captured) oleh ETLE, sehingga beberapa pelanggaran menjadi potensial tak dapat ditindak.
Padahal kebijakan Kapolri ini, merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan citra Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dengan kata lain jelas kebijakan ini merupakan ikhtiar penting.
Namun adanya larangan tilang manual itu, seolah mengkonfirmasi bahwa tilang manual merupakan salah satu potensi yang signifikan, dalam menyumbangkan pada berkurangnya kepercayaan masyarakat.
Singkatnya, tilang manual sebagai bentuk penindakan dan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas, dianggap sebagai celah yang potensial melahirkan pungli dan tindakan lainnya yang dapat memerosotkan kewibawaan Polri.
Baca juga: LIPSUS: Tutup Nopol Hindari ETLE, Pengendara Membandel, Tanpa Tilang Manual Pelanggar Marak 1
Tetapi di sisi lain, penegakan hukum tetap merupakan salah satu fungsi utama Polri. Tentu tidak semua uapaya penegakan hukum dapat disubstitusi dengan peningkatan pelayanan, ataupun penguatan pada fungsi lainnya. Sehingga, masing-masing fungsi Polri harus tetap terimplementasi secara optimal.
Sehingga dalam kaitan dengan instruksi Kapolri tersebut, larangan terhadap pengenaan tilang manual menuntut respon inovatif dari jajaran Polri, terutama jajaran Korlantas untuk mensubstitusi tindakan penegakan hukum lainnya selain tilang manual.
Pengenaan tilang elektronik jelas dapat merupakan salah satunya, tetapi persoalannya akan terkendala dengan peralatan dan sumberdayanya. Seperti di kota besar seperti Palembang pun, ETLE masih sangat terbatas. Padahal kawasan yang rawan potensi permasalahan lalu lintas tersebar cukup banyak.
Solusi sementaranya adalah menyebar para polantas pada kawasan-kawasan tersebut. Apalagi, dalam TR tersebut juga diinstruksikan tentang kewajiban kehadiran anggota Polri di daerah-daerah blankspot dan troublespot dalam kaitan dengan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali).
Apalagi, perlunya Polri melakukan langkah-langkah inovatif tersebut, agar jangan sampai larangan tilang manual justru "melemahkan" kemampuan Pori, dalam melakukan penegakan hukum di satu sisi, dan meningkatkan ketidaktertiban dan ketidakdisiplinan masyarakat di sisi lain, sebagai dampak tidak ada nya sanksi tilang manual, sementara tilang elektronik belum mencakup semua kawasan.
Langkah inovatif tersebut, tidak hanya sekedar meningkatkan pengadaaan peralatan tilang eletkronik semata, tetapi juga langkah-langkah lain, termasuk teguran agar penegakan hukum tetap berjalan, dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (arf)
Baca berita lainnya langsung dari google news