Berita Selebriti

Perjalanan Kasus Doni Salmanan Kasus Quotex hingga Divonis 4 Tahun Penjara

Mengulik kembali perjalanan kasus yang menjerat Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Perjalanan kasus yang menjerat Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Mengulik kembali perjalanan kasus yang menjerat Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Diketahui, Doni Salmanan diduga menyebarkan informasi untuk menarik orang agar ikut berinvestasi melalui kanal Youtubenya King Salmanan sejak 15 Maret 2021.

Polisi pun telah menyita aset milik Doni Salmanan dengan total nilai seluruh barang sitaan itu sebesar Rp60 miliar.

Doni merupakan afiliator trading Qoutex dilaporkan seseorang berinisial RA atas tuduhan tindak pidana penipuan investasi dan pencucian uang.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Baca juga: Doni Salaman Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Quotex, Korban Ngamuk Ada Karangan Bunga Berisi Dukungan

Pria yang mendapat julukan crazy rich Bandung tersebut disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan disebut sebagai Robin Hood Indonesia karena kerap membagikan uang pada orang miskin
Doni Salmanan disebut sebagai Robin Hood Indonesia karena kerap membagikan uang pada orang miskin (Youtube Doni Salmanan)

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pada Jumat(4/3/2022), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Ia diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan.

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway.

Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading.

Bahkan sejumlah artis tanah air ikut terseret atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan Doni Salmanan.

Salah satunya, Reza Arab yang sempat mendapatkan donasi sebanyak Rp1 miliar dari Doni Salmanan saat melakukan acara live streaming.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved