Berita Selebriti
Perjalanan Kasus Doni Salmanan Kasus Quotex hingga Divonis 4 Tahun Penjara
Mengulik kembali perjalanan kasus yang menjerat Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Atas insiden tersebut, Reza mengaku pun dipanggil oleh pihak kepolisian dan ditanya oleh penyidik selama 6 jam.
Baca juga: Momen Eks Anak Buah Sambo Saling Serang di Sidang,Kubu Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan Widyanto
Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.
Polisi juga menyita satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.
Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Doni Salmanan ditolak jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (15/8/2022).
Doni Salmanan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar hari Rabu (16/11/2022).
Adapun Doni Salmanan dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Ditegur Jaksa karena Berani Cengengesan Saat Jawab Pertanyan : Jangan Tertawa !
Lalu, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Doni Salmanan juga dituntut denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.