Berita Selebriti
Perjalanan Kasus Doni Salmanan Kasus Quotex hingga Divonis 4 Tahun Penjara
Mengulik kembali perjalanan kasus yang menjerat Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Perjalanan kasus yang menjerat Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.
Terbaru, Terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan divonis hukuman penjara 4 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU 13 tahun penjara.
Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Crazy Rich Bandung ini juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dia dinilai bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Baca berita lainnya di google news