Berita Selebriti

Perjalanan Kasus Doni Salmanan Kasus Quotex hingga Divonis 4 Tahun Penjara

Mengulik kembali perjalanan kasus yang menjerat Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Perjalanan kasus yang menjerat Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex. 

Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.

Terbaru, Terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan divonis hukuman penjara 4 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU 13 tahun penjara.

Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Crazy Rich Bandung ini juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dia dinilai bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved