Berita Nasional
Momen Eks Anak Buah Sambo Saling Serang di Sidang,Kubu Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan Widyanto
Ketegangan melibatkan kuasa hukum Agus Nurpatria dengan Irfan Widyanto di sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of jutice
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Heboh Siswa Dilarang Pakai Jilbab Foto Ijazah di Prabumulih, Ini Kata Kepala SMK PGRI 2
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca berita menarik lainnya di Google News