Berita Nasional
Momen Eks Anak Buah Sambo Saling Serang di Sidang,Kubu Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan Widyanto
Ketegangan melibatkan kuasa hukum Agus Nurpatria dengan Irfan Widyanto di sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of jutice
Irfan dinilai berbohong karena pada keterangan saksi Ridwan Soplanit, dirinya diperintah oleh Ari Cahya (Acay) untuk mengambil CCTV.
Namun saat di persidangan hari ini, Irfan menyebut tidak ada keterangan perintah dari Acay kepadanya.
Menyikapi hal itu, majelis hakim memberikan penjelasan fakta persidangan sebelumnya yang sesuai dengan pernyataan Ridwan Soplanit.
"Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini tidak ada printah dari Acay," kata kubu Agus Nurpatria.
"Begini yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara kenalkan diri 'saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan sepeti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim Wahyu.
Baca juga: Penyebab Ibu Yessy Minta Mahar Sertifkat Rumah ke Ryan Dono, Jujur Soal Cicilan Kuliah Belum Lunas
Namun, kubu Agus Nurpatria tetap kekeh menilai kalau Irfan Widyanto berbohong dengan membuktikan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) dari Ridwan Soplanit.
Akan tetapi, majelis hakim memiliki pendapat lain dan menyatakan kalau keterangan Soplanit di persidangan memang tidak ada perintah dari Acay untuk Irfan mengambil CCTV.
"Kami bacakan keterangan BAP Soplanit di no 13 saat itu irfan jawab itu perintah Bang Acay," kata kubu Agus Nurpatria.
"Itu BAP nya tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," jawab Hakim Wahyu.
"Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan yang mulia," timpal kubu Agus Nurpatria.
"Ya itu saudara, silakan lah," tukas hakim Wahyu.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.