Berita Nasional

Bharada E Dinasehati Majelis Hakim Saat Memberikan Kesaksian di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nasihat itu diberikan lantaran Bharada E telah berani berterus terang terkait misteri kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bharada E Dinasehati Majelis Hakim Saat Memberikan Kesaksian di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Melihat jawaban itu, hakim Morgan pun sempat memberikan nasihat kepada Bharada E.

Korban dari tragedi ini bukan hanya Brigadir J akan tetapi puluhan polisi juga turut menjadi korban terkena sanksi etik akibat terlibat dalam rekayasa penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Karena itu, hakim Morgan mengingatkan bahwa pengadilan tak bisa direkayasa seperti yang telah dilakukan Ferdy Sambo.

Karena itu, dia meminta Bharada E untuk tetap berterus terang selama dalam persidangan di kasus tersebut.

"Karena Yosua sudah meninggal dan banyak korban-korban lain juga. Jadi kamu ingat, terus terang karena sebagai saksi kamu di sini, kamu tidak berhak untuk menyatakan tidak benar. Di sini tidak ada rekayasa," jelas Hakim Morgan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Melakukan Blunder Saat di Sidang, Kini Malah Berpotensi Memberatkan PC

Baca juga: Bharada E Pilih Jalani Sidang Offline, Siap Hadapi Ferdy Sambo, Disambut Riuh Tepuk Tangan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut Putri Candrawathi mendengar saat Ferdy Sambo (FS) membuat skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved