Berita Nasional
Bharada E Dinasehati Majelis Hakim Saat Memberikan Kesaksian di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Nasihat itu diberikan lantaran Bharada E telah berani berterus terang terkait misteri kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS hingga kini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian publik.
Yang terbaru, Bharada E yang hadir dalam persidangan tersebut dan memberikan kesaksian.
Dalam persidangan tersebut, Bharada E dinasehati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak memberikan nasihat kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).
Nasihat itu diberikan lantaran Bharada E telah berani berterus terang terkait misteri kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, Hakim Morgan Simanjuntak mempertanyakan mengenai kronologis penembakan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E pun mengakui bahwa instruksinya merupakan tembak, bukan hajar seperti yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
"Pertama disuruh berlutut dulu Yang Mulia. Terus kemudian disuruh 'Woi, kau tembak'," ujar Bharada E.
Hakim Morgan pun kembali menanyakan soal instruksi tembak itu ke arah Brigadir J atau ke arah dinding.
Lalu Bharada E pun kembali menegaskan bahwa instruksi tembak itu ke arah Brigadir J.
"Maksudnya tembak itu ke mana? Ke dinding atau ke Yosua?" tanya hakim Morgan.
"Ke Almarhum (Yosua) Yang Mulia," jawab Bharada E.
"Bukan ke dinding dia bilang?" tanya hakim Morgan.
"Bukan Yang Mulia," jawab Bharada E.