Berita Nasional

Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Saling Bentak di Sidang Kasus Brigadir J, Hakim Langsung Tegas

Arman menyampaikan ada tiga keterangan dalam BAP Bharada E yang tidak konsisten yaitu terkait peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.

Editor: Slamet Teguh
YouTube Kompas TV
Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Saling Bentak di Sidang Kasus Brigadir J, Hakim Langsung Tegas 

"Harus saya tanyakan (BAP Bharada E)," ujar Arman.

Momen saling bentak pun terjadi saat Bharada E menjelaskan dengan intonasi meninggi bahwa keteangan dari dirinya dalam BAP sebelum tanggal 7 September 2022 adalah doktrin dari Ferdy Sambo soal skenario tembak-menembak.

Merasa tak terima, Arman pun membentak sembari menanyakan kapan dan dimana Ferdy Sambo mendoktrin Bharada E soal skenario tembak-menembak.

"Begini pak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu, saya sudah didoktrin terus menerus oleh klien bapak (Ferdy Sambo) tentang skenario (tembak-menembak)," jawab Bharada E dengan intonasi meninggi.

"Siapa yang mendoktrin, dimana yang mendoktrin, di mana saudara didoktrin?" bentak Arman.

"Di lantai 3," bentak Bharada E balik.

Melihat situasi persidangan tidak kondusif, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengingatkan Arman agar tidak membentak Bharada E ketika meminta keterangan karena dianggap telah menekan kepada saksi.

Senada dengan JPU, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa juga mengingatkan Arman.

Wahyu pun mendesak agar pertanyaan Arman agar disampaikan lewat hakim untuk ditanyakan kembali ke Bharada E.

Setelah diputuskan, menurut pantauan Tribunnews.com di YouTube Kompas TV, suasana persidangan kembali kondusif.

Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (13/12/2022).

Sementara dalam kasus ini, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Ling Ling Tunangan Bharada E Ungkap Icad Tak Berharap Dibebaskan, Ngaku Siap Bertanggung Jawab

Baca juga: Alasan Ling Ling Tunangan Bharada E Baru Muncul, Minta Ferdy Sambo Dihukum Berat : Dia Otaknya

Putri Candrawathi sempat menelepon Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sambil menangis sesaat dugaan pelecehan seksual terhadap Putri yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Diketahui, Putri meminta agar Bharada E yang saat itu bersama Bripka Ricky Rizal untuk segera pulang ke rumah Magelang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved