Berita Nasional

Panglima TNI Ungkap Fakta Baru Kasus Paspampres Diduga Perkosa Prajurit TNI, Disebut Lebih Sekali

Kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad mengungkap fakta baru.

Editor: Slamet Teguh
Youtube via Wartakota
Panglima TNI Ungkap Fakta Baru Kasus Paspampres Diduga Perkosa Prajurit TNI, Disebut Lebih Sekali 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus paspampres yang diduga memperkosa pasukan TNI sempat menjadi perbincangan hangat.

Hal tersebut tak lepas karena paspampres tersebut dianggap merusak nama baik TNI.

Namun kini, kasus tersebut tampaknya menemukan fakta baru.

Kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad mengungkap fakta baru.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terbaru tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan atau pemerkosaan yang dilakukan Mayor BFH terhadap Letda Caj (K) GER.

"Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Karenanya sejak awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Jenderal Andika Perkasa usai meninjau Loji Gandrung Solo, Kamis (8/12/2022).

Maka, katanya dapat disimpulkan bahwa keduanya melakukan hubungan suami-istri karena dasar suka sama suka. Pasalnya kejadian tersebut terjadi lebih dari sekali.

Andika menegaskan ada peluang bagi keduanya untuk menjadi tersangka kasus lain.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda. Karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," paparnya.

Baca juga: Tak Ada Perkosaan, Panglima TNI Sebut Kasus Paspampres dan Kowad Suka Sama Suka

Baca juga: Mayor BF Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI Terancam Hukuman Berat, Didesak Terapkan UU TPKS

“Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua. Artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila,” ujar Andika.

Menurut Andika, oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad tersebut sudah dilakukan penahanan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditemukannya fakta baru ini, maka kata Andika pasal yang disangkakan juga berubah.

"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," ucapnya.

Perubahan pasal pemerkosaan menjadi asusila ini, karena tim menemukan motif lain. Yakni suka sama suka.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka, dan beberapa kali dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved