Berita Nasional
Panglima TNI Ungkap Fakta Baru Kasus Paspampres Diduga Perkosa Prajurit TNI, Disebut Lebih Sekali
Kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad mengungkap fakta baru.
Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat keduanya. Namun juga sanksi dari internal TNI.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan seorang perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kala itu memastikan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perwira Paspampres itu juga akan diberi sanksi pemecatan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com