Berita Nasional

FAKTA Kasus Paspampres Diduga Rudapaksa Kowad, Ternyata Tidak dengan Paksaan, Suka Sama Suka

Fakta kasus Paspampres yang diduga rudapaksa Prajurit wanita TNI di bali akhirnya terkuat.Ternyata bukan atas dasar paksaan melainkan suka sama suka.

TribunPapua/istimewa
Terkuat fakta dari kasus perwira Paspampres diduga rudapaksa Prajurit wanita TNI AD di Bali. Ternyata tindakan asusila tersebut bukan terjadi karena paksaan, melainkan suka sama suka. 

Kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Baca juga: Pekerjaan Dwi Mulyani Wanita Ngaku Dibayar Ryan Dono Jadi Pengantin Pengganti Yessy, Janda Anak Satu

bukan atas dasar paksaan melainkan suka sama suka.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan dari hasil penyelidikan sementara perwira Paspampres dan prajurit wanita TNI melakukan tindak asusila atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur pemaksaan

Namun kini kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.

Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.

Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.

Tanggapan Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menanggapi kasus oknum Paspampres diduga merudapaksa prajurit TNI wanita di sebuah hotel di Bali ketika acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.

Moeldoko menyatakan di TNI aturan dan hukum yang berlaku sudah jelas.

Menurutnya, dalam kasus ini akan dilihat terlebih dahulu pelanggaran kasus ini termasuk disiplin murni atau disiplin tidak murni.

"Di TNI itu sudah jelas hukumnya, ada disiplin murni dan disiplin tidak murni. Kalau disiplin tidak murni pendekatannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (3/12/2022).

Baca juga: Alasan Kuat Maruf Laporkan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Terima Disebut Buta dan Tuli

Baca juga: Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial, PN Jaksel Beri Respon

Tapi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk disipiln murni akan ditindak secara administratif.

"Tapi kalau atasannya ia berhak melihat kira-kira ini masuk mana kalau disiplin murni pendekatannya administrasi dan tindakan disiplin nanti ada bagian dari Pak KSAD yang menindak," terangnya.

Mantan Panglima TNI ini juga mengungkap kasus ini akan ditentukan di Pengadilan Militer dan hukuman yang diberikan dapat berupa pemecatan jika terbukti bersalah.

"Dilihat dulu kasusnya, nanti mau diberhentikan atau tidak di persidangan yang menentukan. Jadi tidak semena-mena dipidana terus dipecat tapi intinya ketegasan tidak pernah berkurang di TNI," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved