Berita Nasional

FAKTA Kasus Paspampres Diduga Rudapaksa Kowad, Ternyata Tidak dengan Paksaan, Suka Sama Suka

Fakta kasus Paspampres yang diduga rudapaksa Prajurit wanita TNI di bali akhirnya terkuat.Ternyata bukan atas dasar paksaan melainkan suka sama suka.

TribunPapua/istimewa
Terkuat fakta dari kasus perwira Paspampres diduga rudapaksa Prajurit wanita TNI AD di Bali. Ternyata tindakan asusila tersebut bukan terjadi karena paksaan, melainkan suka sama suka. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta di balik kasus Perwira TNI di Paspampres yang diduga melakukan rudapaksa ke Prajurit wanita TNI di bali akhirnya terkuat.

Dari hasil penyelidikan, ternyata tindakan asusila yang dilakukan Mayor BF ke Prajurit wanita TNI bukan atas dasar paksaan melainkan suka sama suka.

Fakta ini diketahui stelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Namun tidak ditemukan bukti adanya kasus rudapaksa.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan dari hasil penyelidikan sementara perwira Paspampres dan prajurit wanita TNI melakukan tindak asusila atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur pemaksaan.

Baca juga: Heboh Oknum Polisi Diduga Hamili Wanita, Tak Bertanggung Jawab Disuruh Gugurkan, Isi Chat jadi Bukti

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ujarnya pada Kamis (8/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Saat ini korban yang merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka.

Sebelumnya, Mayor Infanteri BF yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," terang Andika Perkasa.

Menurutnya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.

"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.

Andika Perkasa minta pelaku dipecat

Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.

Hal ini dikatakan sebelum ada bukti kasus asusila dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved