Berita Nasional
Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial, PN Jaksel Beri Respon
perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi respon atas Kuat Maruf melaporkan Hakim Ketua Sidang perkara Brigadir J
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuat Maruf melaporkan Hakim Ketua Sidang perkara Brigadir J, Wahyu Iman Santosa kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.
Terkait laporkan tersebut, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi respon.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pelaporan terhadap hakim adalah hak dari para pihak yang berperkara.
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya,” kata Djuyamto, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Sosok Wahyu Iman Santoso Hakim Kasus Brigadir J, Kini Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial
Menurut Djuyamto, setiap pihak yang berperkara pun mempunyai hak untuk menyikapi apa yang disampaikan Hakim.
Djuyamto menambahkan, para pihak berperkara memiliki hak untuk melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial maupun ke Badan Pengawan (Bawas) pada Mahkamah Agung (MA).
Termasuk, menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas.
Sementara itu, Juru Bicara KY, Miko Ginting, membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko.
Miko mengungkapkan, KY akan melakukan verifikasi terhadap laporan itu lebih dulu.
Hal tersebut, dilakukan guna menentukan apakah laporan pengacara Kuat Ma'ruf bisa memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Alasan Dwi Mulyani Bersedia jadi Wanita Pengganti Yessy di Pelaminan, Bongkar Janji Manis Ryan Dono
Miko menegaskan, pihaknya akan memeriksa laporan secara obyektif.
Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brihadir J, Kuat Ma'ruf, melaporkan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

Kuat Maruf Laporkan Hakim
Respon PN Jaksel Kuat Maruf Laporkan Hakim
Kuat Maruf
Hakim PN Jaksel
Komisi Yudisial
Wahyu Iman Santosa
Tribunsumsel.com
Doa Mahfud MD Buat Richard Eliezer, Isi Pledio Buat Menko Polhukam Memuji : Kamu Jantan, Harus Tabah |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Manado Usai Terjadi Longsor, Dua Orang Dikabarkan Tewas, Banjir Masih Mengepung |
![]() |
---|
Korban Longsor di Kompleks TNI AL Manado, 2 Orang Tewas, 2 Lagi Masih dalam Pencarian |
![]() |
---|
Presiden Mendadak Panggil Surya Paloh ke Istana Negara, Jokowi Bicara Soal Isu Reshuffle Kebinet |
![]() |
---|
Sosok Paino, Mantan Anggota DRPD Langkat yang Tewas Ditembak Oleh OTK, Tak Pernah Ada Masalah |
![]() |
---|