Berita Palembang
'Delapan Tahun pun Tidak Cukup', WCC Palembang Sayangkan Pemotongan Hukuman Reza Ghasarma
WCC Palembang menyayangkan pemotongan hukuman Reza Ghasarma dari 8 jadi 4 tahun, oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi terhadap mahasiswi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Woman Crisis Center (WCC) Palembang menyayangkan pemotongan hukuman Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi terhadap mahasiswinya.
Di Pengadilan Negeri Palembang, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa chat pornografi divonis 8 tahun penjara.
Namun, di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri terdakwa chat pornografi ke mahasiswi ini dikurangi menjadi 4 tahun penjara.
Artinya masa hukuman Reza Ghasarma dipotong separuhnya dari vonis yang dijatuhkan yakni menjadi empat tahun.
Menanggapi hal ini lembaga pemerhati perempuan Woman Crisis Centre (WCC) Palembang memberikan tanggapan.
Direktur WCC Palembang Yesi Aryani mengatakan, mereka menyayangkan keringanan masa hukuman yang diberikan kepada terdakwa Reza.
Baca juga: 3 Kasus Pembacokan di Ogan Ilir Dalam Sebulan, 2 Tewas 1 Luka Berat, Pelaku Belum Tertangkap
Menurutnya bahkan hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan masih kurang setimpal dengan dampak psikologis yang dialami korban.
"Masa hukuman delapan tahun saja tidak sebanding dengan apa yang sudah dilakukan terdakwa, apalagi ini dipotong separuhnya. Bagaimana dengan dampak psikologis yang dirasakan oleh korban, " ujar Yesi kepada Tribun Sumsel via telepon, Kamis (18/8/2022).
Apapun alasan dan pertimbangannya, pemotongan masa hukuman tak perlu dilakukan. Terlebih lagi dalam kasus Reza Ghasarma ia mendapat potongan masa hukuman yang cukup banyak.
"Kasus yang kami dampingi memang ada beberapa yang tersangka/terdakwa nya mendapat pemotongan masa hukuman. Tapi hanya beberapa bulan saja, namun ini banyak sekali sudah separuhnya, " jelasnya.
Ia berharap pada hakim perkara asusila lainnya dapat membuka fakta agar trauma korban terobati.
"Apapun itu semoga hakim tidak membuat ringan masa hukuman. Dengan adanya kasus ini seolah-olah hakim bisa memutuskan jadi lebih rendah (masa hukuman). Kami menginginkan hakim membuka fakta agar korban paling tidak traumanya terobati, " pungkasnya.

Sebelumnya, Reza Ghasarma (38) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat pornografi terhadap mahasiswinya mendapat potongan hukuman setelah melalui banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Kini masa hukuman Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi yang masih menjabat Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif tersebut dikurangi separuhnya menjadi 4 tahun penjara.
"Iya betul, dari 8 tahun turun ke 4 tahun. Hasil banding PT keluar dua hari lalu," ujar kuasa hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius SH MHum saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Rabu (17/8/2022).