Berita Nasional

Rayuan Putri Candrawathi Pada Ricky Rizal Supaya Mau Jadi Ajudan Ferdy Sambo: Kamu Sombong Sekali

Rayuan Putri Candrawathi Pada Ricky Rizal Supaya Mau Jadi Ajudan Ferdy Sambo: Kamu Sombong Sekali

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/IST
Rayuan Putri Candrawathi Pada Ricky Rizal Supaya Mau Jadi Ajudan Ferdy Sambo: Kamu Sombong Sekali 

"Di Februari (2021) itu ada becandaan (Putri Candrawathi) 'kamu sombong sekali kok dulu nggak mau ikut bapak', 'siap dulu mau ibu', 'oh mau ya bener ya', 'siap mau ibu'.

Ya sudah kamu bilang keluargamu besok saya sampaikan bapak supaya kamu ikut, karena nanti Mas Brata mau di Magelang ky.

Nanti kamu yang temenin ya," kata Ricky sambil menirukan perkataan Putri.

Rupanya, Putri Candrawathi meminta agar Ricky Rizal mengawal anak laki-lakinya bersama Ferdy Sambo.

Dengan pertimbangan lagi, akhirnya Ricky menerima tawaran tersebut.

Sidang Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal kembali digelar, Senin (21/11/2022). Sidang kali menghadirkan 10 anggota Polri sebagai saksi.
Sidang Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal kembali digelar, Senin (21/11/2022). Sidang kali menghadirkan 10 anggota Polri sebagai saksi. (Tribunnews/Kompas.com)

“Terus saya mengiyakan karena saya juga punya keinginan untuk sekolah lebih tinggi,” imbuhnya.

Diketahui dalam sidang ini, Ricky Rizal menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya keempat terdakwa sudah didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo.

Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Terbaru, muncul adanya perubahan terhadap BAP yang diungkap Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Aksi ini langsung mendapat perhatian Ronny Talapessy, pengacara Bharada Eliezer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved