Berita Palembang
Aswawi Anggota DPRD PALI Gugat PPP ke Mahkamah Partai, Ini Duduk Perkaranya
Aswawi Anggota DPRD PALI mengajukan gugatan permohonan peninjauan kembali pemberhentian sebagai anggota PPP dan atau PAW sebagai anggota DPRD PALI.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG, --Rencana Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya di DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Aswawi, menghadapi perlawanan dari yang bersangkutan dengan melakukan gugatan.
Aswawi Anggota DPRD PALI mengajukan gugatan permohonan peninjauan kembali pemberhentian sebagai anggota PPP dan atau PAW sebagai anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten PALI melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH & Partner.
Menurut Rizal, kliennya mengajukan gugatan kepada Ketua Mahkamah Partai PPP terhadap Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP sebagai tergugat I, dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai (DPW) PPP Sumsel (Tergugat II).
"Klien kita mengugat ke Mahkamah Partai karena menurut UU pemilu, kalau ada sengketa internal harus diselesaikan ke Mahkamah Partai, " katanya, Selasa (6/12/2022).
Kedua, diungkapkan Rizal proses PAW yang dilakukan selama ini dirasa kliennya, tidak melalui Mahkamah Partai, sehingga dirasa menyalahi aturan Partai.
"Kemudian klien kita merasa tidak mengundurkan diri sebagai anggota dewan selama ini, tapi Partai melakukan proses PAW. Sehingga kita melakukan sanggahan ke DPP juga atas putusan itu, " paparnya.
Ditambahkan Rizal, pihaknya sudah melakukan antisipasi agar PAW tidak dilakukan segera, dan harus menunggu proses yang ada, dengan menyurati Gubernur Sumsel, DPRD Paling, DPC PPP Paling dan DPW PPP Sumsel.
"Jika dasarnya ada kesepakatan selisih kurang tiga persen bisa di PAW, yang jelas itu tidak ada dalam aturan, " tandanya.
Sementara Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno membenarkan, jika ada proses PAW anggota DPR PALI dari PPP.
Menurut Agus, proses PAW ini sudah sesuai aturan partai yang ada, dan saat ini masih menunggu proses saja. Jika pun ada pihak yang keberatan pihaknya tetap menghormatinya.
"Kalau mereka (Aswawi) mengajukan gugatan kita hormati, karena ini juga sudah sesuai aturan, " ungkapnya.
Dijelaskan mantan anggota DPRD Sumsel ini, proses PAW ini sudah diatur dalam peraturan partai jika terdapat perselisihan suara antar kader.
"Jadi di partai kita (PPP) ada aturan tentang perselisihan hasil pemilu, jika di Dapil (Daerah pemilihan) itu mendapatkan suara dari caleg- caleg selisih suaranya tidak sampai tiga persen, maka massa baktinya dua setengah tahun," ucapnya.
Baca juga: Besaran Prediksi UMK Tahun 2023 Kab/Kota Banyuasin, Musi Banyuasin, OKU Selatan, Pali dan Muratara
Hal ini dilanjutkan Agus, sama halnya yang terjadi di DPRD Sumsel dari PPP yaitu Rizal Kennedy akan diganti oleh mantan Wakil Bupati Muara Enim, Nurul Aman.
"Ini sama dengan tingkat Provinsi Sumsel, kebetulan pak Rizal dan Nurul Aman kebetulan selisihnya hanya 2,7 persen, dan ini sudah ada aturan partai," pungkasnya.
Aswawi
Aswawi Anggota DPRD PALI
berita palembang
Aswawi Anggota DPRD PALI Gugat PPP ke Mahkamah Par
Pelantikan Wabup Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah Segera Dipersiapkan |
![]() |
---|
Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024 di Palembang Diwarnai Protes, Ini Tanggapan KPU Sumsel |
![]() |
---|
PWNU Sumsel Buka Beasiswa S2 dan Doktor di Cina, Syarat dan Waktu Pendaftaran |
![]() |
---|
Update Kondisi Dania Bayi 8 Bulan Korban Selamat Kecelakaan Maut Simpang Dogan, Kini Yatim Piatu |
![]() |
---|
Pendaftaran Caleg PDIP 2024 Diperpanjang Hingga 26 Januari 2023, Ini Alasannya |
![]() |
---|