UMK 2023
Besaran Prediksi UMK Tahun 2023 Kab/Kota Banyuasin, Musi Banyuasin, OKU Selatan, Pali dan Muratara
Perkiraan UMK Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.502.874 3. UMK Kabupaten PALI Tahun 2023 naik menjadi Rp3.404.177 4. Gambaran U
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintahan secara resmi telah menaikan Upah Minimum Kota (UMK) diseluruh wilayah Indonesia.
Kenaikan ini karena memperhitungkan tingkat inflasi yang meningkat dan secara otomatis membuat biaya hidup semakin mahal.
Gubernur Sumsel Herman Deru telah menetapkan UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177, 24 naik Rp 259.171.
Perusahaan yang tidak menerapkan UMP Sumsel 2023 terancam bakal dikenakan sanksi.
Persentase kenaikan UMP Sumsel 2023 ini sekitar 8,25 persen dari UMP Sumsel 2022 Rp 3.144.446
Baca juga: UMK PALI 2023 Sudah Ditetapkan, Berikut Penjelasan Disnakertrans
Dikutip dari tribunsumsel.com sabtu (3/11/2022), Pengumuman UMP Sumsel ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel SA Supriyono, Senin (28/11/2022) di kantor Gubernur Sumsel.
“Penetapan UMP 2203 telah melalui Rapat Dewan Pengupahan yang telah diselenggarakan 18 November 2022 lalu. Ini produknya dari Dewan pengupahan yang ditetapkan melalui SK Gubernur. Kalaupun ada keberatan, maka silahkan melalui jalur yang benar,” ujarnya.
Selain UMP Sumsel tahun 2023 yang mengalami kenaikan, terdapat pula beberapa kabupaten/kota yang ada disumsel yang mengalami kenaikan UMK.
Sejumlah Kab/Kota di Sumatera Selatan telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.
Baca juga: Daftar UMK Kab/Kota 2023 di Sumsel yang Sudah Ditetapkan, Palembang, PALI, OI, OKI, Muratara
Berikut daftar Kab/kota yang diperikan mengalami kenaikan UMK tahun 2023 :
1. UMK Kab. Banyuasin Tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.442.243
Dimana kenaikan ini lebih besar dari UMP sumsel tahun 2023 yakni Rp 3.404.177
2. Perkiraan UMK Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.502.874
3. UMK Kabupaten PALI Tahun 2023 naik menjadi Rp3.404.177
4. Gambaran UMK Kabupaten OKU Selatan di Tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177