Berita Muratara

Rombongan Sopir Truk Angkutan Batubara PT SRG Datangi DPRD Muratara, Tegang Nyaris Ricuh

sopir truk angkutan batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Senin (5/12/2022) petang. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Sejumlah sopir truk angkutan batubara di bawah naungan PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Senin (5/12/2022) petang. Pertemuan tersebut diwarnai ketegangan dan nyaris terjadi kericuhan. 

Di tengah menyampaikan pendapatnya, Amri Sudaryono melontarkan kata-kata dengan intonasi suara yang agak meninggi sehingga para sopir truk bereaksi dan meminta untuk bersuara pelan.

Pertemuan tersebut sempat diwarnai ketegangan dan nyaris terjadi kericuhan di dalam ruang Banggar DPRD Kabupaten Muratara, karena para sopir emosi dengan Amri Sudaryono. 

Beruntung, ketegangan dapat diredam sehingga pembahasan kembali dilanjutkan dengan kondusif, walaupun masih ada beberapa sopir yang belum bisa menurunkan emosinya. 

Alhasil, pembahasan antara para sopir truk angkutan batubara dengan anggota DPRD Kabupaten Muratara tersebut tak ada hasilnya karena pertemuan mereka tidak terjadwalkan. 

"Dalam pertemuan ini tidak bisa mengambil kesepakatan karena pertemuan ini tidak dijadwalkan, tapi kami anggota DPRD tetap menerima kedatangan mereka karena ini rumah rakyat. Kami minta mereka bersurat untuk dijadwalkan pertemuannya, karena semuanya ada aturan," kata anggota DPRD Muratara, Andika Saputra. 

Humas PT SRG, Reza menyampaikan, para sopir truk angkutan batubara keberatan untuk mematuhi ketentuan tonase dan jam operasional berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Sumsel. 

"Dari kesepakatan rapat sebelumnya sudah saya sampaikan kepada para sopir, tetapi dalam perjalanannya ternyata mereka merasa rugi kalau muatan cuma 8 ton, dan jam operasional yang dibatasi," katanya. 

Menurut Reza, para sopir meminta keadilan karena aktivitas kendaraan lainnya tidak dibatasi seperti angkutan buah sawit, kernel, maupun CPO dari perusahaan pabrik kepala sawit. 

"Jalan itu kan yang lewat bukan batubara saja, kenapa yang ditekankan hanya kepada aktivitas kami, sementara aktivitas perusahaan lain bebas, misalnya mobil sawit, bawa kernel, bawa CPO, itu mestinya diterapkan juga," katanya. 

Baca juga: PT SRG Disebut Angkut Batubara Lewat Jalan Umum di Muratara Tanpa Izin, Ini Kata Perusahaan

Salah seorang sopir truk, Amir mengatakan adanya aktivitas pengangkutan batubara tersebut membuat dia dan yang lainnya mendapat pekerjaan. 

"Kami para sopir ini cuma mau makan di sini, mau ngisi perut, anak istri kami mau makan, bukan mau kaya jadi sopir ini, tolonglah kami juga rakyat Muratara," katanya.

Menurut dia, adanya aktivitas pengangkutan batubara tersebut banyak orang mendapat manfaat, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM). 

"Kami, anak istri kami makan dari sini, terus juga dengan adanya kegiatan ini banyak orang dapat manfaatnya, seperti warung-warung makan, bengkel-bengkel juga dapat manfaat," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, dengan adanya aktivitas pengangkutan batubara yang melewati jalan poros antar desa kecamatan mampu menekan aksi kriminalitas karena akses menjadi ramai tidak sepi seperti dulu.

"Sekarang penodongan sudah berkurang karena mobil ramai lalu lalang, dulu orang takut melintas karena sepi, sering ada penodongan, sekarang masyarakat jadi merasa aman lewat," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved