Berita Muratara
Rombongan Sopir Truk Angkutan Batubara PT SRG Datangi DPRD Muratara, Tegang Nyaris Ricuh
sopir truk angkutan batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Senin (5/12/2022) petang.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -Sejumlah sopir truk angkutan batubara di bawah naungan PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Senin (5/12/2022) petang.
Kedatangan mereka dalam rangka mengadu ke DPRD dan menuntut solusi terkait aktivitas mereka yang dibatasi dari segi tonase dan jam operasional.
Para sopir truk ini merespon hasil dari kesepakatan rapat di kantor DPRD Muratara pada 1 Desember 2022 lalu yang dianggap merugikan mereka.
Sebelumnya, DPRD Muratara menggelar rapat mendengarkan keluhan masyarakat terhadap aktivitas angkutan batubara yang melewati jalan umum di jalan poros Nibung - Rawas Ulu tersebut.
Dari hasil rapat menghasilkan kesepakatan bahwa angkutan batubara PT SRG masih dibolehkan beroperasi walaupun sudah dua tahun tak memiliki izin melewati jalan umum.
Tetapi PT SRG diminta mematuhi aturan mengacu pada rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel yang mereka kantongi, di antaranya terkait tonase dan jam operasional.
"Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, bahwa PT SRG harus mematuhi isi rekomendasi itu. Dalam rekomendasi itu sudah jelas terkait tonase, dan jam operasional," kata Ketua Komisi III DPRD Muratara, Andika Saputra.
Dalam rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel yang diperoleh PT SRG, muatan truk angkutan batubara maksimal 8 ton dan operasionalnya dari pukul 18.00 - 05.00 WIB.
Sementara dari pihak sopir truk angkutan batubara keberatan untuk mematuhi ketentuan tonase dan jam operasional tersebut, dan meminta beroperasi seperti biasanya.
"Inilah dilemanya bagi kami DPRD, satu sisi masyarakat mengeluhkan aktivitas pengangkutan batubara ini, mengadu ke kami, makan debu lah, jalan rusak, rumah kotor, macam-macam.
Sementara di sisi lain para sopir truk ini juga mau makan, mereka tetap dengan keinginan mereka tidak ada batasan tonase dan jam operasional. Nah tentu persoalan ini mesti kita selesaikan dengan solusi yang terbaik," kata Andika.
Anggota DPRD Muratara lainnya, Amri Sudaryono mengatakan seharusnya para sopir truk angkutan batubara PT SRG bersyukur karena masih diberikan kelonggaran beroperasi, tidak langsung ditutup.
Pasalnya, setalah dua tahun beroperasi kini baru terungkap bahwa perusahaan penyedia jasa angkutan batubara tersebut ternyata ilegal atau tidak memiliki izin melewati jalan umum.
Berita Muratara 2022
Berita Muratara Terkini
Berita Muratara
PT Sinar Rawas Gemilang (SRG)
Sopir Truk Angkutan Batubara PT SRG Datangi DPRD M
Tak Sadar Sabu Dibeli Polisi, Pria di Muratara Ini Terjebak |
![]() |
---|
Selain Pesta Malam, Musik Remix saat Pesta Hajatan juga Dilarang di Muratara, Ini Alasan Polisi |
![]() |
---|
Besok Kantor Imigrasi Muara Enim Hadir di Muratara, Ini Syarat dan Biaya Buat Paspor |
![]() |
---|
Jauh-jauh dari Rupit ke Nibung, Pria di Muratara Ini Nyaris Babak-belur Dibogem Warga |
![]() |
---|
Tes Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Orang-orang yang Dicari KPU Muratara |
![]() |
---|