Berita Muratara
PT SRG Disebut Angkut Batubara Lewat Jalan Umum di Muratara Tanpa Izin, Ini Kata Perusahaan
Perusahaan angkutan batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) ternyata tidak memiliki izin melewati jalan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Perusahaan angkutan batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) ternyata tidak memiliki izin melewati jalan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Aktivitas yang dilakukan secara ilegal itu disebut-sebut sudah berlangsung dua tahun.
Mereka melewati jalan poros penghubung antar desa antar kecamatan yang juga dilintasi kendaraan masyarakat umum.
Akses yang dilewatinya lebih kurang sepanjang 60 kilometer mulai dari lokasi tambang batubara PT Triaryani di Kecamatan Rawas Ilir, melintasi perkampungan warga Kecamatan Nibung hingga ke Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu.
"Rupanya tidak ada izin, masyarakat merasa tertipu, kata perusahaan itu mereka selama ini ada izin, nyatanya terungkap di rapat DPRD tidak ada izin," kata warga, Adi, pada TribunSumsel.com, Minggu (4/12/2022).
Dia mengaku tak habis pikir dengan kehebatan perusahaan tersebut yang berani menggunakan jalan umum selama dua tahun ini tanpa mengantongi izin.
Hebatnya lagi, kata Adi, dari hasil rapat di kantor DPRD Kabupaten Muratara beberapa waktu lalu, PT SRG masih diberi kelonggaran beraktivitas sembari mengurus izin, padahal jelas-jelas ketahuan selama dua tahun beroperasi secara ilegal di jalan umum.
"Rapat di kantor DPRD waktu itu ada Ketua Komisi III, ada Kapolres, ada Sekda. Hasilnya mereka masih dikasih kelonggaran sambil buat izin. Alasan dari kesepakatan rapat karena mempertimbangkan para sopir. Padahal kami juga sengsara setiap hari makan debu, jalan hancur," ujarnya.
Perwakilan PT SRG, Reza menyatakan, dasar dari pergerakan pengangkutan batubara yang mereka lakukan adalah surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan atas nama gubernur.
"Terlepas dari masyarakat menafsirkan bahwa (surat rekomendasi) itu bukan izin, itu di luar ranah kami," katanya.
Reza menjelaskan, ada beberapa perusahaan yang berkepentingan dalam persoalan ini, antara lain perusahaan penambang atau penjual batubara, perusahaan pembeli batubara, serta perusahaan jasa angkutan batubara.
"Penjualnya PT Triaryani, pembelinya PT TDE, sedangkan kami PT SRG hanya penyedia jasa angkutan," katanya.
Reza menerangkan, berdasarkan poin-poin dalam surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Sumsel yang mereka dapatkan, salah satunya ada kewajiban melakukan maintenance atau pemeliharaan jalan yang rusak akibat dari aktivitas itu.
PT Sinar Rawas Gemilang (SRG)
Angkutan Batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG)
PT SRG Disebut Angkut Batubara Lewat Jalan Umum di
Berita Muratara Terkini
Berita Muratara
Selain Pesta Malam, Musik Remix saat Pesta Hajatan juga Dilarang di Muratara, Ini Alasan Polisi |
![]() |
---|
Besok Kantor Imigrasi Muara Enim Hadir di Muratara, Ini Syarat dan Biaya Buat Paspor |
![]() |
---|
Jauh-jauh dari Rupit ke Nibung, Pria di Muratara Ini Nyaris Babak-belur Dibogem Warga |
![]() |
---|
Tes Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Orang-orang yang Dicari KPU Muratara |
![]() |
---|
Link Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Pemilu 2024 Muratara, Tiap Desa Ada 6-7 Orang |
![]() |
---|