Berita Nasional

Dhio Tega Racuni Ayah, Ibu, dan Kakaknya HIngga Tewas Karena Terinspirasi Kasus Munir dan Mirna

Bahkan terungkap, jika Dhio tega membunuh keluarganya dengan melancarkan aksinya karena terinspirasi dari kasus Munir hingga kasus Mirna.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Dhio Tega Racuni Ayah, Ibu, dan Kakaknya HIngga Tewas Karena Terinspirasi Kasus Munir dan Mirna 

Pada percobaan pertama pelaku melancarkan aksinya dengan mencampurkan zat arsenik ke dalam minuman es dawet.

Namun kata Sajarod, karena dosisnya terlalu sedikit jadi tidak berpengaruh sampai menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sehingga, yang bersangkutan mencoba mengulangi dengan menggunakan sianida. Semuanya belanja dengan online, pembeliannya berbeda-beda dalam kurun waktu yang rentannya tidak terlalu lama. Yang pertama dibeli arsenik,"ucapnya.

Pekerjaaan

Selain itu polisi juga mengungkapkan tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.

"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021,

"Namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong,"lanjut Kapolres.

Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.

"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan.

"Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus,"ungkapnya.

Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.

"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan,"tuturnya.

Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu,"urainya. (Tribunjogja.com/Ndg)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dan di TribunJogja.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved