Berita Nasional

Dhio Tega Racuni Ayah, Ibu, dan Kakaknya HIngga Tewas Karena Terinspirasi Kasus Munir dan Mirna

Bahkan terungkap, jika Dhio tega membunuh keluarganya dengan melancarkan aksinya karena terinspirasi dari kasus Munir hingga kasus Mirna.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Dhio Tega Racuni Ayah, Ibu, dan Kakaknya HIngga Tewas Karena Terinspirasi Kasus Munir dan Mirna 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNSUMSEL.COM,MAGELANG - Kasus Dhio, pemuda yang tega meracuni ayah, ibu, dan kakanya di Magelang hingga tewas kini masih terus menjadi perhatian.

Bahkan terungkap, jika Dhio tega membunuh keluarganya dengan melancarkan aksinya karena terinspirasi dari kasus Munir hingga kasus Mirna.

Hal tersebut, disampaikan oleh Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun. 

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pengembangan kasus dengan menanyakan kepada tersangka bagaimana dan darimana mempelajari hingga tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.

"Ternyata, yang bersangkutan menjelaskan belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi. Di mana kasus yang pernah terjadi itu kasus yang menggunakan zat kimia, antara lain kasus Munir yang waktu itu meninggal karena zat kimia arsenik. Yang kedua, kasus yang terjadi di Jogja beberapa waktu lalu yang mana ada sate yang diolesi zat kimia berupa sianida ,dan juga kasus Mirna yang mengunakan sianida dicampurkan ke dalam kopi,"ujarnya di Aula Mapolresta Magelang, Jumat (02/12/2022).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi juga menemukan fakta baru yakni perencanaan menghabisi nyawa keluarganya sendiri sudah dilakukan tersangka sejak lama.

Pelaku diketahui telah melakukan percobaan pembunuhan pertama yang dilakukan dengan mencampurkan zat kimia arsenik ke dalam minuman es dawet, pada Rabu (23/11/2022). 

Lalu,mencoba kembali pada percobaan kedua hingga nyawa korban tidak terselamatkan, pada Senin (28/11/2022).

"Dia merencanakan itu sudah sejak lama, sejak tanggal 15 November yang lalu. Terkait percobaan pembunuhan yang pertama, karena tidak berhasil maka merencanakan kembali dan membeli zat kimia lain yang memiliki efek  mematikan,"ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk kondisi kesehatan kejiwaan tersangka DDS saat ini dalam kondisi baik.

Tersangka mampu menjelaskan dengan detail dan gamblang terkait kronologi-kronologi kejadian.

"Tersangka masih memiliki ketahanan jiwa yang cukup.Karena setiap kali kita lakukan pemeriksaan baik wawancara maupun interogasi semua dijelaskan dengan gamblang dan jelas. Yang bersangkutan menjelaskan secara detail kronologi-kronologi, juga jawaban yang disampaikan kepada penyidik,"terangnya.

Dengan begitu, kata dia, sementara untuk pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka belum dilakukan.

Namun, pihaknya tetap mengkoordinasikan lebih lanjut untuk opsi tersebut.

"Untuk sementara ini, masih belum ya. Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut perlu tidaknya pemeriksaan kejiwaan. Karena, yang bersangkutan secara kasat mata memiliki ketahanan jiwa yg sangat bagus,"bebernya.

Sedangkan, saat ini tersangka sudah didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh negara. 

"Ya,karena ancaman hukumannya  terkait pasal yang kami sangkakakan yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup, itu wajib didampingi oleh penasihat hukum, yang ditunjuk oleh negara,"urainya.

Baca juga: Curhatan Dhio Daffa Diperlakuan Orangtua Seperti Ini Sejak Lama Bikin Sakit Hati, Polisi Tak Percaya

Baca juga: Iri Dhea Chairunnisa Diperhatikan, Dhio Daffa Sakit Hati Dengan Ayah Ibu, Bunuh Dengan Racun Sianida

Ungkap kasus pembunuhan berencana di Magelang terhadap sekeluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang satu per satu memunculkan bukti-bukti baru.

Satu di antaranya, Polresta Magelang mengamankan satu unit mobil jenis minibus Innova berpelat K 17 DA.

Plt Kapolresta Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, satu unit mobil yang diamankan sebagai barang bukti yang dipakai tersangka DDS (22) untuk mengambil dan menyimpan zat sianida, dan arsenik.

"Mobil ini milik orang lain atau statusnya disewa.

"Yang mana kendaraan tersebut atau mobil tersebut digunakan tersangka untuk mengambil barang bukti zat kimia (arsenik dan sianida) yang dibelinya secara online ke kurir.

"Dan, (mobil itu) digunakan untuk menyimpan sisa barang-barang (zat beracun) yang digunakan untuk menghabisi keluarga terdekatnya,"ujarnya.

Ia menerangkan, tersangka mengambil sendiri zat sianida, dan arsenik yang dibelinya secara online.

Di mana, zat tersebut diambil dari salah satu kurir di wilayah Kabupaten Magelang.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku mengambil sendiri. Cash on Delivery (COD), ada disalah satu kurir yang belanja online di wilayah Kabupaten Magelang,"terangnya.

Sebelumnya, dia menjelaskan, tersangka membeli zat sianida dan arsenik secara online.

"Tersangka membeli golongan sianida sebanyak 100 gram, dan arsenik sebanyak 10 gram.

"Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang, dan masing-masing barang itu (ukuran) 5 gram. Itu yg digunakan pada hari Rabu untuk percobaan pertama pembunuhan,"ungkapnya.

Pada percobaan pertama pelaku melancarkan aksinya dengan mencampurkan zat arsenik ke dalam minuman es dawet.

Namun kata Sajarod, karena dosisnya terlalu sedikit jadi tidak berpengaruh sampai menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sehingga, yang bersangkutan mencoba mengulangi dengan menggunakan sianida. Semuanya belanja dengan online, pembeliannya berbeda-beda dalam kurun waktu yang rentannya tidak terlalu lama. Yang pertama dibeli arsenik,"ucapnya.

Pekerjaaan

Selain itu polisi juga mengungkapkan tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.

"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021,

"Namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong,"lanjut Kapolres.

Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.

"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan.

"Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus,"ungkapnya.

Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.

"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan,"tuturnya.

Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu,"urainya. (Tribunjogja.com/Ndg)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dan di TribunJogja.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved