Daftar UMK Kab/Kota 2023 di Sumsel yang Sudah Ditetapkan, Palembang, PALI, OI, OKI, Muratara

Dari Kab/Kota yang sudah ditetapkan, UMK tertinggi di Kota Palembang Sebesar Rp. 3.500.000 dan Kab/kota lainnya dengan nominal yang sama yaitu Rp 3.40

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Daftar UMK Kab/Kota 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan beberapa sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota.

UMK yang telah ditetapkan yaitu Palembang, Musi Rawas Utara (Muratara), PALI, OKI, LubukLinggau, OI, Empat Lawan dan Pagar Alam.

Dari Kab/Kota yang sudah ditetapkan, UMK tertinggi di Kota Palembang Sebesar Rp. 3.500.000 dan Kab/kota lainnya dengan nominal yang sama yaitu Rp 3.404.177,24

Besaran UMK di Kab/Kota 2023 tersebut menyesuaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (2023)

Sementara itu, ada 9 Kab/Kota di Provinsi Sumsel yang belum menetapkan UMK 2023, dua diantaranya sudah diusulkan.

UMK 2023 di Sumsel yang sudah ditetapkan ini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Baca juga: UMK PALI 2023 Sudah Ditetapkan, Berikut Penjelasan Disnakertrans

Inilah Daftar UMK 2023 Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan yang sudah ditetapkan

- UMK Palembang Tahun 2023 menjadi Rp 3.500.000

- UMK Muratara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24,-.

- UMK Kab. PALI Tahun 2023 naik menjadi Rp3.404.177,24

- UMK Kab. Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177

- UMK Kab. LubukLinggau Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177

- UMK Kab. Ogan Ilir (OI) Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177.

- UMK Kabupaten Empat Lawang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24,-.

- UMK Kota Pagar Alam Tahun 2023 mencapai Rp3.404.176,24

Baca juga: UMK Ogan Ilir 2023 Sudah Ditetapkan, Naik 8,26 persen dari Tahun Sebelumnya

Diusulkan atau belum pengumuman ditetapkan

Masih Diusulkan

- UMK Kab. Musi Rawas

- UMK Kab. Banyuasin

Yang Belum

- UMK Kab. Ogan Komering Ulu

- UMK Kab. Ogan Komering Ulu Timur

- UMK Kab. Ogan Komering Ulu Selatan

- UMK Kab. Muara Enim

- UMK Kab. Lahat

- UMK Kab. Musi Banyuasin

- UMK Kota Prabumulih

Baca juga: UMK Lubuklinggau 2023 Sudah Ditetapkan, Sama dengan UMP Sumsel 2023

Baca juga: UMK Ogan Komering Ilir 2023 Sudah Ditetapkan, Segini Besarannya

Baca juga: UMK Empat Lawang 2023 Mengikuti UMP Sumsel, Ini Penjelasan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel mengumumkan kenaikan UMP sebesar 8,26 persen dari tahun 2022.  UMP Sumsel pada 2022 sebesar Rp 3.144.446.

Setelah mengalami kenaikan, UMP Sumsel 2023 menjadi Rp 3.404.177.

Penetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

Terkait penetapan keputusan besaran UMP dilakukan oleh dewan pengupah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Supriono menyebut kenaikan UMP telah disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan ada beberapa kabupaten atau kota yang memiliki UMP di atas UMP Sumsel.

Di antaranya Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved