Berita Ogan Ilir
UMK Ogan Ilir 2023 Sudah Ditetapkan, Naik 8,26 persen dari Tahun Sebelumnya
Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah minimum Regional (UMR) Ogan Ilir tahun 2023 sudah ditetapkan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah minimum Regional (UMR) Ogan Ilir tahun 2023 sudah ditetapkan.
Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) telah menetapkan UMK Ogan Ilir (OI) 2023 sebesar Rp 3.404.177.
Kepala Distransnaker Ogan Ilir, Edy Demang mengatakan, Kenaikan UMK ini mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan sebesar 8,26 persen.
"Jika tahun 2022 UMK Ogan Ilir sebesar Rp 3.144.446, maka tahun mendatang naik menjadi Rp 3.404.177," terang Edy saat dihubungi via telepon, Kamis (1/12/2022).
Edy menjelaskan, penyesuaian UMK dengan UMP Sumsel karena Kabupaten Ogan Ilir belum memiliki dewan pengupahan.
Selanjutnya, besaran UMK Ogan Ilir ini akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran setelah ditandatangani Bupati Panca Wijaya Akbar.
"Tentunya setelah ditandatangani bupati, ketetapan UMK ini akan diedarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Ogan Ilir," terang Edy.
Dalam Undang Undang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun hingga denda.
Dan sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Selatan tentang UMP, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"Pengusaha juga dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha apabila tidak melaksanakan ketentuan UMK ini," tegas Edy.
Baca juga: Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Ogan Ilir Pileg 2024, KPU Minta Masukan
Rencananya mulai Januari tahun depan, kata Edy, ketentuan UMK Ogan Ilir tahun 2023 mulai berlaku.
Dan diharapkan dapat bermanfaat terutama bagi kaum buruh di tengah harga kebutuhan yang melonjak.
"Yang jelas saat ini sedang proses untuk mengedarkan surat mengenai besaran UMK setelah ditandatangani bupati," tukasnya.
Jalan Simpang Sakatiga-Sejaro Sakti OI Rusak Akibat Truk Proyek Tol, HK Aston Buka Suara |
![]() |
---|
Kakak Adik Tahanan Kasus Pengeroyokan di Indralaya Dititip di Lapas Tanjung Raja, Segera Sidang |
![]() |
---|
Daftar Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari 2004 Hingga Sekarang |
![]() |
---|
Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024 di Ogan Ilir |
![]() |
---|
Profil Tol Indralaya-Prabumulih yang Segera Selesai, Bakal Hubungkan Palembang-Bengkulu |
![]() |
---|