Berita OKI
UMK Ogan Komering Ilir 2023 Sudah Ditetapkan, Segini Besarannya
Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Ogan Komering Ilir (OKI) 2023 Sudah Ditetapkan
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Ogan Komering Ilir 2023 Sudah Ditetapkan
UMK Ogan Komering Ilir 2023 masih mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023.
Dengan demikian, UMK Ogan Komering Ilir (OKI) 2023 sebesar Rp 3.404.177 atau mengalami kenaikan sekitar 8,26 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Sudiyanto Djakfar melalui Kabid Hubungan Industrial, Rizal mengatakan, masalah Upah Minimum Kota (UMK) OKI masih mengikuti UMP Sumsel.
"Surat Keterangan Gubernur tentang kenaikan UMP sudah kami terima," katanya saat dihubungi mengenai hal tersebut, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, Disnakertrans OKI mempertimbangkan kenaikan UMP didasarkan pada tuntutan kebutuhan masyarakat yang serba meningkat.
"Kita hanya menjembatani antara pekerja dan pemberi kerja, jangan sampai ada ketimpangan. Di kabupaten OKI sendiri terdapat sebanyak 126 perusahaan yang meliputi perkebunan, kontraktor, kehutanan dan industri," tuturnya.
Setelah naiknya UMP, dihimbau nantinya seluruh perusahaan ikut menerapkannya.
"Mulai tahun depan UMP kita kan naik, jadi secara otomatis perusahaan harus ikut menaikannya, agar karyawan mendapatkan kesejahteraan," sebut Rizal.
Baca juga: Ibu Muda Asal Desa Sukaraja OKI Begal Mahasiswi, Beraksi Bersama Suami Rampas Motor Korban
Sementara itu, Prasetyo salah satu pekerja perkebunan kelapa sawit merasa bersyukur adanya kenaikan gaji. Meskipun tidak terlalu signifikan.
"Kalau keinginan saya gaji naiknya diatas 10 persen. Tetapi dengan adanya informasi kenaikan ini juga sudah bersyukur sekali," tuturnya.
"Lumayanlah bisa buat tambahan ongkos pulang - pergi dari rumah ke kantor," imbuhnya.